Jakarta -
Aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza yang juga anak pengusaha minyak Riza Chalid disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset tersebut adalah kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Mengacu situs resmi PT OTM, Rabu (11/6/2025), perusahaan itu telah memiliki izin penyimpanan minyak bumi dan gas bumi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Indonesia, sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Minyak Bumi dan Gas Bumi.
"PT Orbit Terminal Merak (OT Merak) sebagai penyedia solusi penyimpanan minyak bumi independen, memenuhi berbagai kebutuhan pelanggan kami dengan menawarkan kompetensi tinggi, teknologi dan layanan yang unggul. Berkolaborasi dengan pelanggan, OT Merak mencapai operasi dan pemeliharaan berdasarkan hubungan simbiosis dengan masyarakat setempat," tulis keterangan di situs perusahaan, dikutip Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, perusahaan yang berlokasi di Merak, Provinsi Banten itu menawarkan berbagai pelayanan, seperti tangki penyimpanan, Truck Loading Bay (TLB) atau dermaga bongkar muat, dermaga kapal hingga laboratorium.
OT Merak saat ini mengoperasikan Terminal Peti Kemas Terpadu dengan kapasitas 288.000 meter kubik, dengan kapasitas dermaga gabungan hingga 115 K DWT. Perusahaan menyebut terminal OT Merak berlokasi strategis di sepanjang rute pelayaran utama.
PT OTM mengklaim memiliki fasilitas terminal canggih dengan standar HSSE internasional kelas dunia. "Operator kami memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani berbagai macam produk minyak bumi olahan," sebutnya.
Mayoritas pelanggan PT OTM bergerak dalam bisnis kimia & minyak. Produk yang disimpan perusahaan atas nama mereka digunakan dalam berbagai industri terkait.
"Layanan operasional kami memungkinkan fasilitas yang aman dan terpercaya. Transfer pengetahuan operasional. Kapasitas Produksi: 4,8 juta KL/Tahun Produk olahan bermutu penuh (Diesel, Ron 88, Ron 90, Ron 92)" jelas perusahaan.
Penyitaan oleh Kejagung
Dilansir dari detikNews, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut proses penyitaan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. Penyitaan dilakukan terhadap dua lokasi penyimpanan milik PT OTM dengan luas lahan mencapai 222.615 meter persegi.
Harli menjelaskan di kedua lahan penyimpanan itu terdapat 5 tangki dengan berbagai kapasitas, di antaranya kapasitas 24.400 kiloliter, 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter, 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter, 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter, dan 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter.
Kemudian dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG untuk bersandar dan melakukan bongkar muat minyak mentah. Serta satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nomor 34.241.04.
Meski disita, Harli menyebut operasional dari kilang minyak tersebut tak akan berhenti. Kilang minyak itu akan tetap beroperasi dan digunakan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
"Tentu karena ini berkaitan dengan keberlangsungan operasional dari kilang dimaksud maka oleh penyidik ini dititipkan kepada PT Patra Niaga Pertamina untuk dilakukan operasionalisasinya," terang Harli.
(ily/hns)