Kejagung menyita 72 unit mobil dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.
Kejagung Sita 72 Mobil dari Sritex Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit. (Foto: Dok. Kejagung)
IDXChannel – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit mobil dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.
"Tim Penyidik Jampidsus melakukan penyitaan pada Senin, 7 Juli 2025 kemarin di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah terhadap 72 kendaraan roda empat," ujar Kasipenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan entitas anak usaha. Penyitaan berdasarkan 6 Sprindik Dirtut Jampidsus Kajagung RI.
Dari 72 mobil berbagai merek yang disita penyidik dari Gedung Sritex tersebut, terdapat 10 mobil bermerek Aplhard, Mercedes Benz, dan Lexus telah disimpan atau dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
Hal itu untuk diamankan, dipelihara, dan dikelola dengan ketentuan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut pada Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus.