Kanwil DJP Jakarta Sepakati Lelang Barang Sitaan Serentak pada Mei dan November 2025

3 hours ago 1

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |13:22 WIB

Kanwil DJP Jakarta Sepakati Lelang Barang Sitaan Serentak pada Mei dan November 2025

Penandatangan Kesepakatan Bersama Kanwil DJP Jakarta. (Foto: Okezone.com/Kanwil DJP Jakarta Utara)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan koordinasi dalam rangka lelang barang sitaan secara serentak. Hal ini dilakukan  Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya dengan menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. 

1. Lelang Barang Sitaan

Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya yang ikut serta, Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan II, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Khusus, dan Wajib Pajak Besar. Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dalam kegiatan Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025 di Kantor Pusat DJP.

“Kesepakatan Bersama menjadi dasar bagi Kantor Wilayah untuk menggerakkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melaksanakan lelang bersama-sama. Tidak sendiri-sendiri per KPP tapi serentak seluruh KPP yang ada di bawah Kanwil di Jakarta pada periode tertentu. Berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang ada di bawah DJKN,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, Kamis (6/2/2025). 

Hasil Kesepakatan Bersama menetapkan dua periode pelaksanaan lelang serentak yang akan dilakukan pada tahun 2025 yaitu pada Mei dan November. Melaksanakan lelang secara serentak dapat meningkatkan market ability atas aset yang dilelang, menawarkan kepada lebih banyak peminat lelang, dan menawarkan banyak variasi jenis barang yang akan dilelang sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak DJP dan Penerimaan Bukan Pajak DJKN. Dari sisi kepatuhan, pelaksanaan lelang secara serentak juga memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan secara tidak langsung akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dalam hal kolaborasi, kita menjadi semakin solid antara Eselon I Kementerian Keuangan. Saat ini kita membuat Kesepakatan Bersama dengan DJKN. Melibatkan seluruh Kantor Wilayah DJP yang ada di Jakarta. Harapannya ke depan kita juga bisa menggandeng Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan pihak-pihak lain,” tambah Wanda.

2. Optimalisasi Penerimaan Negara 

Agenda lain dalam kegiatan forum adalah diskusi terkait optimalisasi penerimaan pajak fungsi penagihan atas utang pajak bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Diskusi diharapkan dapat memberi pandangan baru serta menciptakan pemahaman yang sama dan seragam mengenai prosedur penegakan hukum pajak dalam pelaksanaan lelang sehingga aparatur penagihan perpajakan dan pelelang bisa bekerja dengan professional.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |