Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pemulihan aset Nasional dan rumah penyimpanan benda sitaan negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pemulihan aset Nasional dan rumah penyimpanan benda sitaan negara. (MNC Media)
IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pemulihan aset Nasional dan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).
Hal ini menjadi salah satu poin yang diminta Jaksa Agung agar menjadi perhatian jajarannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama satu tahun ke depan.
"Penguatan Kejaksaan sebagai Central Authority pemulihan aset nasional dan Rupbasan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengarahannya di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejagung di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dia menambahkan, sejumlah poin penting perlu menjadi perhatian jajaran Kejagung seperti dapat mewujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara.
Kemudian, dapat mengoptimalkan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya, serta pengawalan perubahan KUHAP.
"Bangun pola pembentukan aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan profesional sebagai role model penegakan hukum," katanya.