Tersangka Korupsi Kredit Bank ke Sritex Iwan Kurniawan (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Pt Sritex.
Usai ditetapkan tersangka, Iwan mengklaim bahwa datang sejumlah dokumen yang ia lakukan atas arahan Presiden Direktur (Presdir). Dia juga membantah terlibat dalam korupsi ini.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata Iwan saat akan dibawa ke mobil tahanan, Rabu (13/8/2025).
Perihal siapa presiden direktur yang sampaikan itu, Iwan enggan menjawab nama secara jelas.
Adapun, penetapan tersangka Iwan dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Adapun saksi yang telah diperiksa berjumlah 277 orang dan 4 ahli.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, dalam konferensi pers, dikantornya, Rabu (13/8/2025).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya