Farhan Mustafid
Kolom | 2026-07-02 15:58:56
Sumber: Instagram Yusril Ihza Mahendra
DEPOK — Ruang sidang utama Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) siang tadi (2/7/2026) menjadi saksi dari sebuah perhelatan akademis yang sangat dinamis. Dalam forum ilmiah yang dihadiri oleh jajaran guru besar, peneliti, dan aktivis sipil, dipaparkan kembali bedah mendalam terhadap draf historis pemikiran filsafat Prof. Yusril Ihza Mahendra mengenai gagasan Mohammad Natsir. Fokus utama sidang dan kajian siang tadi menyoroti tema krusial:
"Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologi Eksistensial".
Kajian ini bukan sekadar romantisasi sejarah atau pengulangan draf teks akademik yang kaku. Forum ilmiah siang tadi berhasil mendekonstruksi dan merekonstruksi gagasan orisinal Natsir menggunakan tiga pisau analisis filsafat kontemporer sekaligus. Pendekatan ini berhasil mengangkat relasi agama dan negara ke derajat pembacaan yang jauh lebih dinamis, melampaui sekat-sekat fikih politik normatif konvensional.
Hubungan antara Islam dan negara di Indonesia senantiasa menjadi medan laga intelektual yang tidak pernah kering dari perdebatan. Di tengah belantara pemikiran tersebut, sosok Mohammad Natsir berdiri sebagai salah satu menara penanda sejarah yang paling radikal
Pembacaan Hermeneutis: Peleburan Cakrawala Teks dan Konteks Zaman
Sesi pertama diskusi ilmiah di Universitas Indonesia siang tadi membedah aspek hermeneutika sebuah metode filsafat penafsiran yang dalam tradisi modern dipelopori oleh Hans-Georg Gadamer. Melalui pendekatan ini, teks-teks politik Mohammad Natsir yang terangkum dalam Capita Selecta tidak dibaca secara kaku, melainkan dipertemukan dengan situasi konkret sosiopolitik saat teks itu dilahirkan (Sitz im Leben).
Natsir hidup dan merumuskan gagasannya di era transisi (1930-an hingga era Konstituante 1950-an), sebuah masa di mana ia harus berhadapan langsung dengan arus sekularisme elite terdidik Barat Barat. Melalui hermeneutika, disertasi Yusril menunjukkan adanya proses peleburan cakrawala (fusion of horizons).
Tampak jelas bahwa konsep "Demokrasi Islam" atau "Negara Teistik" yang ditawarkan Natsir bukan sebuah upaya utopis untuk mengopi secara mentah-mentah model kekhalifahan abad pertengahan. Struktur teks Natsir secara hermeneutis membuktikan adanya upaya penjinakan terhadap institusi modern (seperti parlemen, pemilu, dan supremasi hukum) agar bisa menjadi wadah konstitusional yang sah bagi implementasi nilai-nilai etis universal Islam di Indonesia.
Reduksi Fenomenologis: Menyingkap Esensi Murni Kesadaran Syamil Mutakamil
Lapis kedua yang dibahas secara tajam dalam forum di UI siang tadi adalah pendekatan fenomenologi sebuah metode yang digagas Edmund Husserl untuk menyingkap esensi murni dari kesadaran manusia (noema dan noesis). Fenomenologi menuntut penafsir untuk menaruh segala prasangka modern dan stigma politik di dalam tanda kurung (epoche) guna melihat fenomena pikiran objek secara murni.
Yusril menerapkan metode ini untuk menguliti doktrin Syamil Mutakamil (Islam sebagai agama yang integral dan meliputi segala aspek kehidupan) yang selalu melekat pada figur Natsir. Di bawah lensa fenomenologi, tuduhan bahwa doktrin tersebut mengarah pada totalitarianisme agama seketika runtuh.
Reduksi fenomenologis berhasil menyingkap bahwa intensionalitas kesadaran Natsir menempatkan negara bukan sebagai tujuan akhir metafisik (an sich). Negara hanyalah sebuah alat atau lokus penyingkapan (tajalli) nilai-nilai ilahiyah demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Islam dan negara mewujud sebagai satu kesatuan pengalaman eksistensial yang harmonis, bukan dua entitas yang saling menegasikan.
Eksistensialisme: Pilihan Otentik di Tengah Badai Sejarah
Lapis terakhir dan yang paling memukau audiens dalam kajian siang tadi adalah pendekatan eksistensialisme. Pendekatan ini melihat manusia bukan sebagai konsep abstrak, melainkan sebagai makhluk berdaging yang bergulat langsung dengan kebebasan, kecemasan, dan keharusan mengambil keputusan di tengah situasi darurat yang mendesak. Natsir, dalam telaah eksistensial yang diurai dalam disertasi tersebut, adalah potret seorang intelektual yang mengalami ketegangan eksistensial hebat. Ia memikul tanggung jawab teologis imannya, sekaligus dihadapkan pada realitas kemajemukan sosiologis Indonesia yang baru merdeka. Langkah historis Natsir yang melahirkan "Mosi Integral Natsir" pada tahun 1950 yang menyelamatkan Indonesia dari jebakan negara serikat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah tindakan eksistensial yang autentik.
Natsir membuktikan bahwa bagi seorang Muslim, komitmen menjaga keutuhan tanah air adalah perwujudan tertinggi dari kebebasan moral yang dibimbing oleh iman. Ia memilih jalan akomodatif-konstitusional yang membumi daripada jalan konfrontatif-utopis.
Catatan Penutup: Kompas Strategis bagi Politik Hukum Kontemporer
Kajian filosofis terhadap disertasi Prof. Yusril Ihza Mahendra di Universitas Indonesia siang tadi memberikan kita warisan metodologi yang luar biasa berharga. Di era kontemporer ini, di mana diskursus mengenai arah kebijakan publik, stabilitas politik, serta relasi agama dan negara masih sering diwarnai oleh polarisasi dangkal, pembacaan filosofis yang matang seperti ini menjadi pemandu yang sangat mendesak
Sintesis teoretis yang ditemukan dari peleburan hermeneutika, fenomenologi, dan eksistensialisme ini mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa mengelola Indonesia membutuhkan kedewasaan berpikir, ketajaman melihat realitas historis, serta komitmen etis-spiritual yang kokoh demi kemaslahatan seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Sumber Referensi :
Mahendra, Yusril Ihza. (1999). Modernitas dan Islam: Suatu Telaah Transisi Pemikiran Politik Teoretis di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Natsir, Mohammad. (1973). Capita Selecta (Jilid 1 & 2). Jakarta: Bulan Bintang. (Sumber teks primer yang menjadi objek kajian hermeneutika dan fenomenologi eksistensial).
The Indonesian Institute (TII). (2026). Update Indonesia — Volume XX, No. 6 — Juni 2026: Rekonstruksi Politik Hukum Kebangsaan dan Dinamika Hubungan Agama-Negara di Era Modern. The Indonesian Institute.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
.png)
2 hours ago
6














































