Intip wewenang Erick Thohir usai BUMN dilimpahkan ke BPI Danantara.
Ini Wewenang Erick Thohir Usai BUMN Dilimpahkan ke Danantara (foto mnc media)
IDXChannel - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengalihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Pengelolaan perusahaan pelat merah sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN.
Pengalihan itu didasarkan pada Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Beleid ini diundangkan oleh DPR saat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, awal Februari 2025.
Dengan pelimpahan tersebut, apakah BUMN sepenuhnya dikelola Danantara?
Nampak tugas dan wewenang Menteri BUMN masih cukup dominan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3A Ayat (1), (2), dan (3) UU BUMN terbaru.