Ini Kebijakan OJK Bantu Perbankan Dukung Program Tiga Juta Rumah

1 month ago 20

OJK berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dalam rangka program pemerintah 3 juta rumah

MNC Media)

Ini Kebijakan OJK Bantu Perbankan Dukung Program Tiga Juta Rumah (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dalam rangka program pemerintah 3 juta rumah dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan ada empat langkah-langkah yang ditempuh di antaranya pertama, terdapat pengaturan khusus untuk kredit beragun rumah tinggal dalam SEOJK No.24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum (SEOJK ATMR Kredit), yang akan berdampak dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank. 

Dalam ketentuan tersebut diatur bobot risiko yang granular, dimana semakin kecil LTV (Loan to Value), maka bobot ATMR Kredit akan lebih kecil, sehingga lebih menggambarkan risiko kredit yang dihadapi bank untuk masing-masing debitur.  

Kedua, sesuai POJK Kualitas Aset, penetapan kualitas Aset Produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp5miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar), yang dapat dimanfaatkan bank untuk kredit perumahan. 

"Perlakuan penilaian kualitas aset tersebut bersifat lebih praktis dibandingkan kondisi umum dimana bank menilai dengan 3 pilar (prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar)," kata Dian dalam keterangan pers Jumat (27/12/2024).

Ketiga, pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dapat diberikan untuk penyediaan perumahan yang ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang termasuk dalam kategori program pemerintah. Pengecualian ini berlaku apabila pembiayaan perumahan tersebut dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD. 

Ketentuan mengenai pengecualian ini diatur dalam POJK No.32/POJK.03/2018 yang kemudian diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019. 

Keempat, pengaturan dalam POJK No. 27 tahun 2022 tentang KPMM untuk Pencabutan POJK Kredit Tanah per 1 Januari 2023. Larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah pada POJK Kredit Tanah tidak sejalan dengan arah kebijakan principle-based yang tidak membatasi kegiatan bank. 

Menurut Dian, dengan dicabutnya POJK dimaksud, maka Bank dapat memberikan kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah sepanjang menerapkan manajemen risiko disertai permodalan yang memadai termasuk menghindari tujuan spekulasi.

Langkah-langkah kebijakan dimaksud diharapkan dapat membantu Bank turut mendukung program 3 juta rumah tersebut.

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |