Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 29 Desember 2025 |23:17 WIB

Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, KPK Sebut BPK Tak Bisa Hitung Kerugian Negara (Ilustrasi/Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
1. Tak Bisa Hitung Kerugian
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa menghitung kerugian negara atas pengelolaan tambang yang dimaksud.
"Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
"Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor," tuturnya.
Budi menjelaskan, hal tersebut menjadi kendala dalam pasal yang disangkakan terkait kerugian negara. Itu karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti berupa kerugian negara.
"Sehingga hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk pasal 2, pasal 3," ujarnya.
Dalam perkara ini, turut disangkakan pasal suap. Budi menyatakan, terkait delik tersebut telah kedaluwarsa.
"Selain itu, untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena daluarsa perkara," ucapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
6 hours ago
3















































