Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), perusahaan properti yang dimiliki taipan Aguan dan Grup Salim, bergerak fluktuatif selama sepekan.
Gerak Liar Saham PANI selama Sepekan di Tengah Kisruh Pagar Laut. (Foto: Freepik)
IDXChannel - Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), perusahaan properti yang dimiliki taipan Aguan dan Grup Salim, bergerak fluktuatif selama sepekan seiring anak usaha perseroan terseret isu pagar laut di Tangerang, Banten.
Saham PANI mengalami tekanan jual sejak awal pekan, Senin (20/1/2025), yang memuncak dengan jatuhnya harga hingga terkena auto rejection bawah (ARB) sebesar 20 persen pada Kamis (23/1). Penurunan tajam ini sempat membuat riuh para pelaku pasar.
Namun, pada Jumat (24/1), PANI berhasil berbalik arah dengan rebound cepat sebesar 14,90 persen. Harga terakhir saham PANI tercatat di level Rp12.725 per saham.
Dalam sepekan, saham PANI merosot tajam 19,29 persen, sedangkan dalam sebulan turun signifikan 21,45 persen. Meski demikian, kinerja saham PANI masih impresif dalam satu tahun terakhir, melonjak 170,74 persen.
Tren pelemahan beberapa hari terakhir terjadi di tengah memanasnya isu pagar laut di Tangerang, Banten, yang juga melibatkan anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Pengamat pasar modal, Michael Yeoh, menjelaskan, kasus pagar laut diduga menjadi pemicu aksi jual pada saham PANI.
“Kasus pagar laut, saya tenggarai menjadi trigger dari aksi sell off PANI,” ujarnya kepada IDXChannel.com, Kamis (23/1/2025).
Michael menyebut, "Tren patah dari atas, bisa ke [garis] MA-200, di Rp10.000. Semua pembelian di atas akan susah dijemput dalam waktu singkat."
Ia menambahkan, ada potensi saham PANI bergerak sideways di angka 10.000.
"Rekomendasi untuk buy [beli] di area 11.000-10.000, dengan catatan membatasi risiko di bawah 9.900," kata Michael.
Klarifikasi Manajemen
Manajemen PANI sebelumnya angkat bicara terkait isu pagar laut Tangerang yang terkait anak usaha perseroan, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Corporate Secretary PANI Christy Grasella menjelaskan, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023.
“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB [Sertifikat Hak Guna Bangunan], yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” ujar Christy kepada IDXChannel.com, Senin (20/1/2025).
Christy menambahkan, “Dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan.”
Menurut laporan keuangan PANI periode Kuartal III-2024, tercatat PANI memiliki 99,33 persen saham di CIS.
Sementara, Christy mengatakan, PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang, bukan anak usaha Pantai Indah Kapuk Dua. “Bukan [anak usaha PANI],” kata Christy.
Kinerja Teranyar
PANI membukuan pra penjualan sebesar Rp6,01 triliun pada 2024. Realisasi ini melampaui atau 100,3 persen dari target tahun lalu yang dipatok Rp6 triliun.
Target pra penjualan atau marketing sales 2024 sebesar Rp6 triliun sebetulnya direvisi naik perseroan dari patokan sebelumnya Rp5,5 triliun.
"Sepanjang 2024, kami sudah menepati janji kami kepada pemegang saham bahwa target marketing sales Rp6 triliun dapat tercapai dan siklus pertumbuhan yang diharapkan investor masih terjadi," kata Wakil Presiden Direktur PANI, Alexander Halim Kusuma dalam keterangan resmi di keterbukaan informasi BEI, Jumat (24/1/2025).
Kontribusi terbesar realisasi pra penjualan sepanjang 2024 berasal dari pra penjualan kaveling komersial sebesar Rp2,9 triliun (48 persen). Diikuti oleh pra penjualan residensial sebesar Rp1,9 triliun (33 persen), dan produk komersial sebesar Rp1,2 triliun (19 persen).
Agung Sedayu dan Menteri ATR Buka Suara
Agung Sedayu Group (ASG), pemilik PANI, mengklaim bahwa lahan yang ada di atas laut di Tangerang, Banten, diakuisisi sesuai prosedur, sehingga muncul sertifikat dari pemerintah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku tak ambil pusing dengan pernyataan ASG. Dia mengatakan, kajian atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik harus didasarkan pada bukti materiil.
"Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya ada dua, yang urusan bukti materiil-nya apa, tempatnya di mana, di mana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya," kata Nusron di Tangerang, Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya, pengakuan ASG yang hanya memiliki SHGB di Desa Kohod merupakan hak perusahaan. Selaku menteri, Nusron hanya menjalankan aturan yang berlaku berdasarkan fakta dan data.
"Urusan ASG mau (bilang) berapa kecamatan, itu haknya dia. Yang aku lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat, lokasinya di mana? Wong sertifikat itu semua ada alamatnya kok," katanya.
Dia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan menuntaskan kasus pagar laut ini secepat mungkin dengan tetap memperhatikan ketepatan atau akurasi data. Namun, mengingat sertifikat yang yang dikaji cukup banyak, maka prosesnya membutuhkan waktu.
"Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu, tapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita (salah) membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiil," ujar Nusron.
Kuasa Hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid sebelumnya mengatakan, lahan yang kini berupa perairan tersebut dibeli dari warga. Saat dibeli, daerah itu dulunya kawasan tambak dan sawah.
Dia menyebut, lahan tersebut memiliki surat izin lokasi berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai kawasan tambak dan sawah yang terabrasi. Dengan demikian, lokasi tersebut sesuai SHGB peruntukan ruangnya adalah daratan.
Menurut Muannas, entitas usaha ASG, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) membeli lahan tersebut dengan SHM berdasarkan girik tahun 1982 sebelum dikonversi menjadi SHGB. IAM tercatat memiliki 243 SHGB dan CIS yang merupakan anak usaha langsung PANI menguasai 20 SHGB.
“Selebihnya milik orang lain, sembilan (SHM) perorangan dan kabarnya ditemukan juga ada 17 bidang SHM di kawasan tersebut sesuai pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun semua SHM itu tak ada kaitan dengan PIK 2,” kata Muannas.
Selain itu, Muannas juga mengatakan, SHGB yang dimiliki IAM dan CIS hanya berlokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dengan kata lain, dia mengklaim, pagar laut yang membentang 30 kilometer di enam kecamatan itu bukan seluruhnya ada di atas lahan ASG atau PANI. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.