REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Anggota Komisi I DPRD Jabar, Pradi Supriatna mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Hal ini merespon terbitnya Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA yang kini memperbolehkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama.
Pradi menilai kebijakan tersebut merupakan stimulus yang selama ini dinantikan masyarakat. Menurutnya, penghapusan syarat KTP pemilik lama akan sangat membantu warga yang memiliki kendaraan tangan kedua namun belum melakukan proses balik nama.
“Dengan memangkas syarat administrasi tersebut, masyarakat akan semakin semangat dalam membayarkan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Pradi, Senin (6/4/2026) siang.
Politisi asal Depok tersebut menegaskan kemudahan ini bukan sekadar penyederhanaan administratif, melainkan strategi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan prosedur yang lebih ringkas, Pradi optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat akan meningkat signifikan.
Ia juga menekankan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan di Jawa Barat.
“Ketika masyarakat taat membayar pajak, maka pembangunan di Jawa Barat akan semakin istimewa. Hasil pajak itu kembali ke rakyat dalam bentuk infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan,” kata Pradi.
Namun, Pradi memberikan catatan agar kebijakan ini diimplementasikan secara seragam di seluruh wilayah Jawa Barat. Ia menyoroti tantangan koordinasi di wilayah penyangga ibu kota (Bodebek) yang secara administratif kepolisian berada di bawah naungan berbeda.
“Pemprov Jabar harus memastikan koordinasi ini berjalan hingga ke level teknis di lapangan, baik di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya. Mengingat sebagian wilayah Jabar bagian barat masuk wilayah hukum Metro Jaya, sinkronisasi ini mutlak diperlukan agar tidak ada kendala di loket Samsat terkait,” kata dia.
Pradi mengungkapkan bahwa saat ini pihak Pemprov Jawa Barat tengah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait implementasi Surat Edaran tersebut agar dapat berjalan seragam di lapangan.
“Informasinya, Pemprov Jabar sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan kebijakan ini, sehingga masyarakat tidak mengalami kendala saat membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Langkah sinkronisasi ini, kata Pradi, dinilai sangat krusial bagi warga di Depok, Bekasi, dan sebagian Bogor. Pradi pun mendorong Bapenda Jabar untuk proaktif melakukan sosialisasi masif bersama jajaran Ditlantas dari kedua Polda tersebut guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal di lapangan.
.png)
3 hours ago
1
















































