DJBC Aceh imbau jamaah calon haji pedomani ketentuan barang bawaan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengeluarkan imbauan kepada para jamaah calon haji agar mematuhi ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan pribadi dan kiriman saat kembali ke tanah air. Imbauan ini disampaikan oleh M Rizki Baidillah, Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan di bandara kedatangan.
Rizki Baidillah menyatakan bahwa dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan yang berlaku, proses kepulangan diharapkan dapat berjalan aman, nyaman, dan tertib. Menurutnya, ketentuan mengenai barang bawaan jamaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang mengharuskan setiap barang dari luar negeri dilaporkan kepada Bea Cukai.
Barang bawaan jamaah haji meliputi barang keperluan pribadi seperti pakaian, perlengkapan ibadah, dan oleh-oleh dalam batas kewajaran. Untuk jamaah haji reguler, seluruh barang pribadi bebas dari bea masuk dan pajak, sementara jamaah haji khusus diberikan pembebasan hingga nilai FOB 2.500 dolar AS per orang. Jika melebihi batas tersebut, barang akan dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.
Ketentuan Barang Kiriman
DJBC Aceh juga menetapkan ketentuan untuk barang kiriman, yaitu barang yang dikirim melalui jasa pos atau perusahaan jasa titipan. Untuk barang kiriman, pembebasan bea masuk dan pajak berlaku hingga nilai FOB 1.500 dolar AS per kiriman, maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Apabila melebihi batas nilai atau jumlah pengiriman, akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 12 persen.
Selain itu, DJBC Aceh menekankan bahwa barang kena cukai seperti hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) memiliki batasan jumlah tertentu, dan barang yang melebihi ketentuan dapat dikenakan tindakan pemusnahan.
Rizki Baidillah mengingatkan bahwa kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan barang bawaan adalah kunci kelancaran pelayanan. Setiap individu juga diwajibkan melaporkan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang bernilai Rp100 juta atau lebih. Dengan imbauan ini, diharapkan seluruh jamaah calon haji dapat kembali ke tanah air dengan lancar.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
3 hours ago
1
















































