Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara di Istana Merdeka Jakarta, Senin (24/2/2025).
Diluncurkan Prabowo Hari Ini, Ini Penjelasan Terkait Danantara dan Tujuan Pembentukannya. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara di Istana Merdeka Jakarta, Senin (24/2/2025).
Peluncuran badan baru tersebut ditandai dengan penandatangan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, Kepala Negara juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara.
"Pada hari ini Senin 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani UU No 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia," ujar Prabowo.
Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Danantara.
"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara," paparnya.
BPI Danantara
Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen dan aset BUMN. Danantara ditugaskan Presiden untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, serta sumber pendanaan lain.
Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Karena itu, Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya di Danantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.
Perlu diketahui, Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi merupakan sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.
Saat melaksanakan tugas berupa pengelolaan dividen, BP Danantara berwenang mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN.
Lalu, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. Kemudian, mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Tak hanya itu, untuk meningkatkan nilai aset, Badan dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kemitraan ini dilaksanakan melalui kuasa kelola atau bentuk kerja sama lain.
Dewan Pengawas Danantara terdiri dari:
-Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
-Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
- Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Mereka diangkat selama masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Adapun Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Dewan pengawas atas persetujuan Presiden berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.
Lalu, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.
Menetapkan remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai badan, serta mewakili badan di dalam dan di luar pengadilan.
Berdasarkan UU BUMN terbaru, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Badan Pelaksana BPI Danantara.