Dikuasai Pihak Lain, ID FOOD Ambil Alih 5.100 Meter Persegi Lahan di Surabaya

1 day ago 4

Holding BUMN Pangan alias ID FOOD berupaya mengambil alih 5.100 meter persegi lahan di kawasan Jalan Undaan Kulon, Surabaya, Jawa Timur.

 MNC Media.

Dikuasai Pihak Lain, ID FOOD Ambil Alih 5.100 Meter Persegi Lahan di Surabaya. Foto Ilustrasi: MNC Media.

IDXChannel - Holding BUMN Pangan alias ID FOOD berupaya mengambil alih 5.100 meter persegi lahan di kawasan Jalan Undaan Kulon, Surabaya, Jawa Timur, setelah 20 tahun dikuasai oleh Yayasan Trisila atau YPT Trisila. 

Sekretaris Perusahaan RNI Yosdian Adi Pramono mengatakan, ID FOOD merupakan pemilik sah lahan Undaan Kulon dengan legalitas berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga 2028.

"Sayangnya lebih dari 20 tahun terakhir aset ini dikuasai tanpa dasar oleh Yayasan Trisila atau YPT Trisila," ujar Yosdian, Rabu (29/1/2025). 

Saat ini perusahaan tengah melakukan langkah tegas untuk mengembalikan aset tersebut kepada negara. Proses eksekusi telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Proses hukum sesuai Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2018. Di mana, putusan tersebut menghukum YPT Trisila sebagai tergugat agar menyerahkan kembali tanah dan bangunan kepada RNI dalam keadaan kosong dan sempurna, dengan memperhatikan ketentuan PP No. 223 Tahun 1959 dan PP No 49 Tahun 1963.

Dia memastikan proses ambil alih lahan berpegang pada prinsip tata kelola, transparansi, ketertiban umum, serta mengedepankan prosedur yang berlaku berlandaskan kemanusiaan.

"Dalam prosesnya kami menggandeng Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI serta Juru Sita PN Surabaya. Hal ini untuk memastikan langkah-langkah yang diambil tetap berada di dalam koridor hukum," kata dia. 

Sebelumnya, ID FOOD telah menempuh langkah pra eksekusi, seperti dialog dan mediasi dengan pihak YTP Trisila, hanya saja pihak YPT Trisila tidak bersedia mengosongkan lahan tanpa diikuti kompensasi atau ganti rugi. 

Terkait permintaan ganti rugi tersebut, lanjut dia, tidak ada ketentuan dalam amar putusan yang menyebutkan RNI harus atau diwajibkan memberikan lahan pengganti atas aset lahan yang diambil kembali. 

Hal tersebut juga dilandaskan pada Peraturan Pemerintah No 223 Tahun 1961 dan Peraturan No 4 Tahun 1963 yang dikutip dalam putusan MA, dimana dalam dua peraturan tersebut tidak ada ketentuan mengenai pemberian ganti rugi berupa relokasi.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |