Dalam dunia keuangan dan hukum, istilah "pailit" dan "bangkrut" sering kali digunakan secara bergantian.
Dear Pengusaha, Cek Perbedaan Antara Pailit dan Bangkrut yang Harus Anda Ketahui. (Foto: Perbedaan Antara Pailit dan Bangkrut)
IDXChannel - Dalam dunia keuangan dan hukum, istilah "pailit" dan "bangkrut" sering kali digunakan secara bergantian. Meskipun kedua kata ini merujuk pada kondisi keuangan yang sangat buruk, sebenarnya ada perbedaan mendasar antara keduanya. Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan tersebut secara mudah.
Apa Itu Pailit?
Pailit adalah suatu kondisi di mana seorang individu atau perusahaan tidak dapat membayar utangnya dan tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada kreditor. Pailit ini secara hukum ditetapkan melalui keputusan pengadilan setelah proses yang panjang. Biasanya, untuk mendapatkan status pailit, seseorang atau perusahaan harus mengajukan permohonan ke pengadilan dan menunjukkan bahwa mereka benar-benar tidak mampu membayar utangnya.
Adapun citi-ciri dari suatu perusahaan tersebut pailit, yakni keputusan pailit diputuskan oleh pengadilan, mencakup kewajiban pembayaran utang kepada banyak kreditor, umumnya melibatkan proses likuidasi aset untuk membayar utang, dan dapat mengarah pada pembagian aset kepada para kreditor berdasarkan urutan prioritas.
Apa Itu Bangkrut?
Bangkrut, di sisi lain, adalah istilah yang lebih umum digunakan dalam percakapan sehari-hari. Bangkrut mengacu pada keadaan seseorang atau perusahaan yang sudah mengalami kesulitan finansial atau kehilangan banyak uang sehingga tidak mampu membayar utangnya. Namun, secara hukum, bangkrut tidak selalu melibatkan proses pengadilan formal seperti pada pailit.
Ciri-ciri dari bangkrutnya suatu perusahaan, diantaranya:
- Tidak selalu diputuskan melalui pengadilan.
- Bisa saja terjadi karena pengelolaan keuangan yang buruk atau kerugian yang terus menerus.
- Bisa lebih ringan daripada pailit dalam hal akibat hukum.