Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah.
Daftar Lengkap Barang/Jasa dengan Tarif PPN 0 Persen di 2025 . (Foto : MNC Media)
IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah. Ia mengatakan untuk barang/jasa bahan pokok tetap tarif PPN 0 persen, dan barang/jasa bahan nonmewah tarif PPN seperti sebelumnya yakni 11 persen.
“Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen yaitu tidak sama sekali membayar PPN. Seperti tadi disampaikan yaitu barang-barang yang berhubungan dengan makanan pokok,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Adapun Sri Mulyani membeberkan daftar barang/jasa sangat mewah yang kena PPN 12 persen itu sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Beberapa di antaranya adalah kelompok hunian mewah yakni apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara pribadi, peluru dan senjata api, hingga kapal pesiar dan yacht.
Sementara daftar barang/jasa yang tidak terkena PPN 12 persen mulai dari pangan, bahan pokok hingga jasa pendidikan.
Berikut daftar lengkap barang/jasa tarif PPN 0 persen yang disebut Sri Mulyani:
1. Beras
2. Jagung
3. Kedelai
4. Buah-buahan
5. Sayur-sayuran
6. Ubi jalar
7. Ubi kayu
8. Gula
9. Ternak dan hasilnya
10. Susu segar
11. Unggas
12. Hasil pemotongan hewan
13. Padi-padian
14. Kacang-kacangan
15. Ikan
16. Udang
17. Biota lainnya
18. Rumput laut
19. Tiket kereta api
20. Tiket bandara
21. Angkutan orang
22. Jasa angkutan umum dan sungai
23. Penyerahan jasa paket
24. Jasa biro perjalanan
25. Jasa pendidikan pemerintah dan swasta
26. Buku-buku pelajaran
27. Kitab suci
28. Jasa kesehatan
29. Jasa keuangan dana pensiun
30. Jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa