Paklaring dapat diganti dengan hal lain yang dapat membuktikan bahwa pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor Tanpa Paklaring. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor tanpa paklaring? Masyarakat dapat mengajukan klaim pencairan ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa surat paklaring.
Paklaring adalah dokumen yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri atau berhenti bekerja. Dokumen itu berisi keterangan yang menyatakan bahwa karyawan pernah bekerja di perusahaan.
Umumnya, dokumen paklaring dibutuhkan untuk menyatakan bahwa seseorang telah berhenti bekerja dari suatu perusahaan. Dalam pengajuan klaim, paklaring membuktikan bahwa seseorang benar-benar sudah berhenti bekerja.
Namun ada kalanya perusahaan tidak memberikan paklaring kepada karyawan, jika hal ini terjadi masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab paklaring dapat diganti dengan hal lain yang dapat membuktikan bahwa pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Misalnya dengan ID card lama. Atau jika perusahaan tempat bekerja sudah tidak beroperasi (tutup), maka peserta dapat membuat surat pernyataan dengan meterai yang berisi informasi:
- Pernyataan sudah berhenti bekerja di perusahaan terkait
- Pernyataan bahwa perusahaan terkait sudah tutup
- Pernyataan bahwa belum pernah mengajukan pencairan
- Jika memungkinkan sertakan ID card yang masih tersimpan
Masyarakat dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan jika memenuhi persyaratan, antara lain:
- Sudah memasuki usia pensiun 56 tahun
- Sudah memasuki usia pensiun PKB perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Berhenti menjalankan usaha (Bukan Penerima Upah)
- Mengundurkan diri
- PHK
- Meninggalkan Indonesia selamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia (pengajuan klaim oleh ahli waris)
Jika peserta tidak memenuhi kriteria di atas, maka pencairan hanya dapat dilakukan sebagian. Yakni pencairan 10 persen dan pencairan 30 persen untuk pembelian rumah (KPR) secara tunai.
Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor tanpa paklaring? Berikut tata caranya:
- Siapkan dokumen pendukung pengajuan klaim (KTP, surat pernyataan pernah bekerja/ID card, kartu kepesertaan/nomor kepesertaan)
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Isi formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrean
- Setelah nomor dipanggil, peserta akan dipanggil untuk wawancara dengan petugas
- Serahkan dokumen pengajuan dan ikuti prosedur wawancara
- Setelah verifikasi wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima
- Uang akan ditransfer ke rekening peserta dalam beberapa hari
Itulah penjelasan singkat tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor tanpa paklaring.
(Nadya Kurnia)