JAKARTA - Haji Ifrad adalah salah satu metode pelaksanaan ibadah haji di mana jamaah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, kemudian melaksanakan umrah secara terpisah setelahnya. Kata "Ifrad" berasal dari bahasa Arab yang berarti "memisahkan" atau "menyendiri", mencerminkan pemisahan antara pelaksanaan haji dan umrah.
Dalil Pelaksanaan Haji Ifrad
Pelaksanaan Haji Ifrad didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memisahkan antara ibadah haji dan umrah saat menunaikan haji.
Selain itu, dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 196, Allah SWT berfirman:
"وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ..."
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."
Ayat ini menjadi dasar bagi pelaksanaan ibadah haji dan umrah, termasuk metode Haji Ifrad.
Tata Cara Pelaksanaan Haji Ifrad
- Niat dan Ihram. Jamaah memulai dengan niat ihram untuk haji saja dari miqat yang telah ditentukan. Setelah itu, jamaah mengenakan pakaian ihram dan mematuhi semua larangan yang berlaku selama dalam keadaan ihram.
- Tawaf Qudum. Setibanya di Masjidil Haram, jamaah melakukan Tawaf Qudum sebagai bentuk penghormatan dan penyambutan.
- Sa'i antara Safa dan Marwah. Setelah Tawaf Qudum, jamaah melakukan Sa'i, yaitu berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah. Jika Sa'i ini dilakukan setelah Tawaf Qudum, maka tidak perlu diulang setelah Tawaf Ifadah.
- Wuquf di Arafah. Pada tanggal 9 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan wuquf di Padang Arafah, yang merupakan rukun haji yang paling utama.
- Mabit di Muzdalifah. Setelah meninggalkan Arafah, jamaah bermalam (mabit) di Muzdalifah dan mengumpulkan batu kecil untuk persiapan melempar jumrah.
- Melempar Jumrah Aqabah. Pada tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melempar tujuh batu kecil ke Jumrah Aqabah di Mina.
- Tahallul Awal. Setelah melempar Jumrah Aqabah, jamaah melakukan tahallul awal dengan mencukur atau memotong sebagian rambut kepala, yang menandakan sebagian larangan ihram telah diangkat.
- Tawaf Ifadah. Jamaah kemudian kembali ke Masjidil Haram untuk melaksanakan Tawaf Ifadah sebagai rukun haji.
- Sa'i (jika belum dilakukan). Jika Sa'i belum dilakukan setelah Tawaf Qudum, maka wajib dilaksanakan setelah Tawaf Ifadah.
- Mabit di Mina. Jamaah bermalam di Mina selama hari-hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) dan melanjutkan melempar jumrah setiap hari.
- Tawaf Wada'. Sebelum meninggalkan Makkah, jamaah melakukan Tawaf Wada' sebagai tanda perpisahan.
Keutamaan Haji Ifrad
Haji Ifrad dianggap memiliki keutamaan karena Rasulullah SAW memilih metode ini dalam pelaksanaan hajinya. Selain itu, jamaah yang melaksanakan Haji Ifrad tidak diwajibkan membayar dam (denda) karena memisahkan antara haji dan umrah.
Dengan memahami tata cara dan dalil pelaksanaan Haji Ifrad, diharapkan jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan lebih khusyuk dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Wallahualam
Follow Berita Okezone di Google News
(dka.-)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari