Cara Bayar Utang Pinjol yang Sudah Lama Tidak Dibayar, 3 Tips yang Dapat Dilakukan

3 months ago 46

Utang yang belum dilunasi akan seterusnya tercatat, dan akan masuk dalam catatan SLIK.

 Freepik)

Cara Bayar Utang Pinjol yang Sudah Lama Tidak Dibayar, 3 Tips yang Dapat Dilakukan. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Bagaimana cara bayar utang pinjol yang sudah lama tidak dibayar, alias sudah lama menunggak? Utang pinjaman online yang lama tidak dibayarkan tetap harus dilunasi, agar tidak merusak kualitas kredit debitur. 

Layanan pinjaman online yang diberikan penyelenggara resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk cara penagihan utang yang terlambat dibayarkan oleh debitur. 

Tak sedikit orang mengira utang pinjaman online dapat hangus dengan sendiri dalam kurun waktu tertentu. Padahal, utang yang belum dilunasi akan seterusnya tercatat, dan akan masuk dalam catatan SLIK. 

Dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), memang tertulis bahwa penyedia layanan dilarang menagih secara langsung kepada debitur. Aturan tersebut berbunyi: 

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan dari 90 hari, dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.”

Sehingga banyak yang mengira dengan aturan tersebut, berarti utang yang gagal bayar (wanprestasi) yang melampui batas waktu 90 hari akan dihanguskan, karena tidak ada lagi penagihan masuk ke debitur. 

Padahal, utang tersebut tetap ada dan pihak penyelenggara dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih utang. Mengutip OCBC NISP dan OK Bank (14/1), pihak penyelenggara dapat menunjuk kuasa hukum untuk menangani utang yang tidak dilunasi, dan utang itu bisa memengaruhi SLIK OJK. 

Seperti diketahui, catatan SLIK OJK bisa memengaruhi pengajuan kredit baru di masa mendatang. Jika catatan SLIK buruk, bank atau lembaga keuangan dapat menolak pengajuan kredit baru Anda. 

Jadi, bagaimana pun juga utang pinjaman online yang disediakan penyelenggara legal harus dilunasi. Jika sudah terlalu lama menunggak, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk melunasinya. 

1. Hubungi Pihak Penyedia Pinjaman 

Hubungi penyedia pinjaman online, sampaikan bahwa Anda ingin melunasi utang yang sudah lama menunggak. Penyedia pinjaman akan membantu pengurusan utang untuk dilunasi. 

Namun pastikan bahwa Anda benar-benar beritikad baik untuk melunasi pinjaman. Sediakan jumlah dana yang cukup untuk melunasi tunggakan utang Anda. Setelah lunas, mintalah surat yang menyatakan bahwa Anda telah terbebas dari utang. 

2. Ajukan Restrukturasi

Jika masih kesulitan dengan dana pelunasan, debitur bisa mengajukan restrukturasi kredit untuk mempermudah pembayaran utang. Perlu diketahui bahwa debitur harus mengecek apakah penyelenggara pinjaman menyediakan opsi restrukturasi untuk debitur wanprestasi. 

Restrukturasi bisa berupa perpanjang masa angsuran, hingga penyesuaian nilai angsuran. Namun pastikan dulu bahwa penyelenggara bersedia dan dapat menyediakan opsi restrukturasi. 

3. Buat Prioritas

Jika Anda memiliki beberapa utang di penyelenggara pinjol, susunlah skala prioritas mana utang yang harus lebih dulu dilunasi. Debitur bisa mengutamakan utang dengan nominal terbesar, atau utang dengan waktu keterlambatan yang paling panjang. 

Itulah penjelasan singkat tentang cara bayar utang pinjol yang sudah lama tidak dibayar. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |