Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan tidak akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
![]()
Bukan OJK, PFII Bakal Diawasi Dewan Pertimbangan Khusus. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan tidak akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wilayah ekonomi khusus ini nantinya bakal dikawal Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) tersendiri dalam bentuk Dewan Pertimbangan, seiring dengan diberlakukannya paket regulasi mandiri yang jauh lebih fleksibel dibanding aturan nasional yang berlaku saat ini.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pengecualian tata kelola ini diberikan guna memberikan ruang gerak yang lebih dinamis bagi para pelaku industri keuangan global di kawasan tersebut.
"Siapa pengawasnya PFII? pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," kata Misbakhun kepada awak media di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/7/2026).
Arsitektur keanggotaan Dewan Pertimbangan PFII tersebut nantinya akan diisi unsur pimpinan otoritas keuangan tertinggi di Indonesia, yang terdiri dari Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lebih lanjut, Misbakhun menjabarkan pembentukan PFII dirancang untuk memberikan kemudahan operasional sistem keuangan bagi para penanam modal asing.
.png)
6 hours ago
1















































