Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2026 dan PMK Nomor 61/2026.
![]()
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Bea Masuk Impor Jepang (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan dua aturan baru yang mengatur skema pengenaan tarif bea masuk preferensi dalam rangka persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Jepang (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement/IJEPA).
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2026 dan PMK Nomor 61/2026.
Penerbitan PMK 60/2026 bertujuan untuk menata ulang sekaligus menetapkan kembali struktur tarif bea masuk bagi barang impor asal Jepang seiring dengan rampungnya revisi protokol IJEPA. Di mana aturan terdahulu belum mencakup perluasan komitmen akses pasar yang disepakati dalam perjanjian terbaru.
"Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi perlu disusun peraturan untuk memberikan dasar hukum penetapan tarif bea masuk," tulis pertimbangan PMK 60/2026, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Penjabaran rincian tarif preferensi berdasarkan jenis komoditas dan tahun pengenaan dilampirkan dalam Lampiran A PMK 60/2026, yang mana sejumlah pos tarif barang dibebaskan hingga 0 persen.
.png)
12 hours ago
5

















































