BPKN Bakal Panggil Dirut Pertamina Terkait Dugaan Pertamax Oplosan

1 month ago 27

BPKN akan panggil Dirut Pertamina imbas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk isu Pertamax oplosan.

 MNC Media)

BPKN Bakal Panggil Dirut Pertamina Terkait Dugaan Pertamax Oplosan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) imbas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan kasus tersebut telah mengakibatkan kerugian negara dari ekspor-impor minyak mentah Pertamina. Selain itu, diduga ada kerugian konsumen yang cukup besar akibat adanya tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.  

Apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, lanjut Mufti, hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terpinggirkan, yakni hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 

Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, tetapi hanya mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Hal itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 

"Dalam kasus ini diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/2/2025). 

Terhadap kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.  

Pihaknya pun telah menyusun beberapa langkah konkret terhadap upaya perlindungan hak konsumen. Pertama, BPKN akan memanggil Dirut Pertamina untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pengoplosan BBM ini.

Kedua, BPKN akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di SPBU. Ketiga, BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini. 

Keempat, pihaknya meminta Pertamina melakukan pengecekan SPBU di seluruh Indonesia secara berkala. Kelima, BPKN akan mendukung penuh terhadap upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

(Iqbal Dwi Purnama)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |