'BPJS Hewan' Masih Jadi Wacana, Pemerintah Diminta Lebih Perhatikan Pekerja

1 day ago 12

Jakarta -

Wacana 'BPJS Hewan' yang diusung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) dinilai belum menjadi prioritas nomor wahid. Hal ini menyusul masih belum terealisasikannya jaminan sosial dan keselamatan kerja bagi para pekerja di sektor informal.

Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, mengaku sah saja apabila pemerintah ingin memberikan jaminan kesehatan buat hewan peliharaan. Hal ini dianggap sebagai salah satu cara menghargai ciptaan Tuhan, kata Timboel.

"Ini bagian dari bentuk-bentuk penghargaan atau penghormatan terhadap ciptaan Tuhan juga. Nah, cuma memang tentunya kita punya skala prioritas. Kalau memang Pemerintah Daerah (Pemda) mau meregulasikan itu, silakan saja. Artinya, tidak wajib dapat. Kedua, itu sifatnya privat. Bukan menjadi hukum publik yang dibiayai oleh pemerintah," ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (11/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengelaborasi lebih lanjut, skala prioritas pemerintah saat ini harusnya lebih mengarah kepada manusianya terlebih dahulu. Ia menegaskan, jika wacana program ini nantinya akan mengocek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, maka alangkah baiknya wacana ini ditunda.

"Ini 'kan terkait dengan bagaimana APBD-nya. Sekarang saya tanya, apakah Pemerintah DKI Jakarta sudah menjamin JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKm (Jaminan Kematian) untuk pekerja informal miskin? Pekerja-pekerja yang ketika bekerja mendapatka risiko, apakah sudah ada? Belum ada. Ini yang selalu kita bilang, ayo dong, jaminkan dong. Pemda-pemda lain sudah menjaminkan," tegas Timboel.

"Kalau pemerintah daerah yang mengeluarkan biaya dan mengelolanya, saya tidak menolak total sekali. Tapi tolong prioritaskan manusia-manusia dulu. Ketika dia (pekerja) meninggal, ada santunan Rp 42 juta. Ketika kecelakaan kerja, biayanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Cuma Rp 16.800 per bulan per orang, masa tidak mampu, sih?" ucapnya lanjut.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa wacana program 'BPJS Hewan' jadi topik yang unik untuk diperbincangkan. Ia mengutamakan untuk kembali ke regulasi, bahwa BPJS Kesehatan adalah jaminan sosial yang diperuntukkan bagi penduduk Indonesia.

"Tentunya ini adalah suatu topik yang unik yang kita perbincangkan.Yang utama, kita harus kembali ke regulasi bahwa BPJS Kesehatan adalah suatu badan hukum publik yang dibentuk negara untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan, jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia," ucapnya Rizzky kepada detikcom.

Rizzky menegaskan, tugas dan fungsi yang berlaku mengacu pada Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2011. Jika ada hal lain di luar yang sudah diatur dalam regulasi tersebut, Rizzky bilang, perlu dikaji kembali ke depannya.

"Pastinya BPJS Kesehatan tidak sendiri. Ini melibatkan pemerintah selaku regulator, OJK, pakar, praktisi, pemangku kepentingan, dan yang lainnya untuk membahas hal tersebut," pungkas Rizzky.

Untuk diketahui, program yang sedang dirancang ini tidak secara harfiah layaknya mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebutan 'BPJS' disematkan sebatas menjadi terminologi saja. Namun, skema sebenarnya dari program ini yakni berupa subsidi atau potongan harga layanan kesehatan hewan jika pemiliknya masuk dalam kategori kurang mampu.

(fdl/fdl)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |