BPH Migas Usulkan Penyesuaian Batas Pembelian BBM Subsidi

8 hours ago 2

Petugas mengoperasikan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Integrated Terminal Jakarta (ITJ), Plumpang, Jakarta Utara, Senin (22/6/2026). Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan BBM jenis Pertalite berada dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna menghadapi kemungkinan meningkatnya kebutuhan Pertalite di beberapa daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan penyesuaian batas volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi setiap kendaraan. Langkah tersebut dinilai perlu untuk menekan penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan evaluasi terhadap besaran volume pembelian menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan di tengah meningkatnya penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai daerah. Namun, kebijakan tersebut membutuhkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

"Kami sepakat juga dengan melakukan evaluasi besaran volume pembelian BBM agar supaya menurunkan intensitas pembelian BBM yang berskala besar dan kontinu," kata Wahyudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/7/2026).

Menurut dia, aturan yang berlaku saat ini masih mengelompokkan konsumen berdasarkan jenis kendaraan, seperti kendaraan roda empat untuk angkutan pribadi, angkutan umum barang dan penumpang, serta kendaraan roda enam atau lebih. Klasifikasi tersebut dinilai terlalu umum sehingga perlu diperinci agar pengawasan distribusi lebih efektif.

"Perlu dilakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014. Klasifikasinya sangat minim dan ini memang perlu didetailkan," ujarnya.

Wahyudi menjelaskan, BPH Migas bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengkaji revisi Perpres tersebut sejak 2022. Namun hingga kini usulan tersebut belum memperoleh persetujuan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |