Besaran Denda Ambil Deposito Sebelum Jatuh Tempo di BRI, BCA, dan Mandiri

1 month ago 28

Perbankan umumnya mematok tarif penalti sebesar 0,5 persen sampai dengan 3 persen untuk nasabah yang menarik tunai depositonya sebelum jatuh tempo.

 MNC Media)

Besaran Denda Ambil Deposito Sebelum Jatuh Tempo di BRI, BCA, dan Mandiri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa besaran denda ambil deposito sebelum jatuh tempo? Ketika nasabah menarik dana depositonya sebelum tanggal jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan penalti dalam persentase tertentu yang ditetapkan oleh pihak bank. 

Deposito adalah produk simpanan yang diluncurkan perbankan sebagai tempat menabung jangka panjang sekaligus menjadi medium lindung nilai dan investasi bagi nasabahnya. Keuntungan yang diterima nasabah pemilik deposito adalah bunga. 

Berbeda dengan tabungan yang bisa ditarik tunai dan dipakai transaksi kapan saja, deposito tidak bisa ditarik tunai sesuka hati. Deposito mengharuskan nasabah untuk menyimpan dananya di bank dalam kurun waktu yang telah dipilihnya sendiri. 

Perbankan menawarkan tenor penyimpanan deposito yang beragam. Mulai dari satu bulan hingga 24 bulan. Besaran bunga yang ditawarkan berkisar antara 2-3 persen per tahun. Semakin besar dana tersimpan di deposito, semakin besar bunga yang diperoleh nasabah.

Oleh sebab itu deposito masih digemari sebagai instrumen investasi rendah risiko, dijadikan tempat memarkir uang tetapi sembari menghasilkan pemasukan pasif, meskipun besarannya tidak sebesar dividen saham maupun capital gain harga saham. 

Namun deposito memiliki kekurangan, yakni fleksibilitas pencairannya. Mau tidak mau nasabah hanya dapat menarik tunai dananya ketika deposito jatuh tempo. Jika nasabah menarik tunai sebelum jatuh tempo, maka bank akan mengenakan penalti.

Besaran penalti ini bisa berbeda-beda tiap bank. Berikut ini adalah daftar besaran penalti untuk pencairan deposito sebelum jatuh tempo: 

  • Bank Mandiri: 0,5 persen dari nominal deposito 
  • Bank BRI: Rp50.000 s/d Rp2 juta (tergantung nominal deposito dan jangka waktu penarikan)
  • Bank BCA: bunga berjalan tidak dibayarkan (untuk deposito berjangka) 

Melansir OCBC NISP (26/2), perbankan umumnya mematok tarif penalti sebesar 0,5 persen sampai dengan 3 persen untuk nasabah yang menarik tunai depositonya sebelum jatuh tempo. 

Selain risiko penalti penarikan ini, deposito juga memiliki kelemahan lain, yakni pungutan pajak yang cukup tinggi. Bunga deposito yang diperoleh nasabah akan dikenakan pajak sebesar 20 persen. 

Itulah informasi penting tentang besaran denda ambil deposito sebelum jatuh tempo


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |