OJK berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Begini Cara OJK Genjot Pembiayaan KPR untuk Dukung Program 3 Juta Rumah (FOTO:MNC Media)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung program 3 juta rumah menegaskan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit (ATMR Kredit).
Hal ini juga dengan kebijakan yang sifatnya bisa dikatakan lebih adaptif dan pengawasannya hati-hati.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Dalam mendukung program 3 Juta rumah ini OJK telah memiliki kebijakan terkait dengan perhitungan pembobotan atau ATMR kredit sejalan dengan tingkat loan to value atas pemberian kredit.
"Penetapan kualitas kredit yang dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga berdasarkan satu pilar untuk kredit jumlah tertentu, serta dapat memiliki kualitas kredit yang berbeda untuk debitur yang memiliki sumber pembayaran dan proyek yang berbeda serta mengecualikan perhitungan batas maksimum pemberian kredit untuk penyediaan perumahannya yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau MDR," kata Dian dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK, Selasa (14/1/2025).
Sesuai POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas Aset Produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar), yang juga berlaku untuk KPR.
Perlakuan penilaian kualitas aset tersebut bersifat lebih longgar dibandingkan kredit lainnya dimana bank menilai dengan 3 pilar (prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar).
Menurut Dian, bank dapat mengoptimalkan bauran kebijakan dimaksud dengan tetap memperhatikan risk appetite dan tentu aspek prudential banking lainnya.
Kemudian yang terkait dengan apakah program 3 Juta rumah tersebut juga nantinya dapat mendorong pertumbuhan KPR ke depan sampai seberapa besar porsinya, OJK percaya perbankan bakal menjaga likuiditasnya.
"Nah mungkin dapat kami sampaikan bahwa perbankan tentu saja senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat," ujar Dian.
Adapun OJK dan pemerintah akan tentu saja terus berkomunikasi dalam implementasi berbagai program strategis pemerintah termasuk program penyediaan 3 juta unit rumah. OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan nasional.
OJK percaya program penyediaan 3 juta rumah memiliki target market yang pasti yaitu masyarakat berpenghasilan rendah dengan maksimal penghasilan sebesar 8 juta per bulan untuk membiayai KPR rumah tapak dan susun dengan jangka waktu hingga 20 tahun.
"Bank juga dapat memperhitungkan subsidi uang MUKA atau SBUM sehingga rasio loan to value calon debitur MBR dapat meningkat. Diharapkan insentif yang menarik tersebut, perbankan diharapkan dengan insentif yang ada tersebut dan tentu saja perbankan dapat mengoptimalkan pencapaian program 3 juta rumah pemerintah," tutur Dian.
(kunthi fahmar sandy)