Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Beragam Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1 Miliar

9 hours ago 3

Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan 150 koli balpres, 37.537 batang rokok ilegal, dan beragam barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya dengan total nilai mencapai Rp 1.005.824.885.

Foto: Bea Cukai

Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan periode Juni 2024 hingga April 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI - Bea Cukai Teluk Nibung musnahkan 150 koli balpres, 37.537 batang rokok ilegal, dan beragam barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya dengan total nilai mencapai Rp 1.005.824.885. Pemusnahan ini berlangsung Selasa (30/6/2026) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Teluk Nibung, Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni 2024 hingga April 2026. Komoditas yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis barang hasil pelanggaran kepabeanan, antara lain 150 koli balpres, 19 koli dan 50 potong produk tekstil bekas, 61 koli dan 1.752 buah olahan makanan serta minuman, 4 koli dan 6.707 buah produk farmasi, 62 unit telepon seluler bekas, 2 unit laptop bekas, 3 koli dan 304 buah kosmetik, satu unit pintu mobil, serta 57 barang perlengkapan keagamaan.

Bea Cukai Teluk Nibung juga memusnahkan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa 37.537 batang rokok ilegal, 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 7 pod vape yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Nutriwan juga mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus komitmen pihaknya dalam menjaga masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai BMMN kami musnahkan sesuai ketentuan agar tidak beredar di masyarakat," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, barang yang dimusnahkan didominasi oleh balpres atau pakaian bekas impor dan rokok ilegal. Menurutnya, penindakan terhadap kedua komoditas tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi industri nasional, pelaku usaha yang taat aturan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan usaha yang tidak sehat.

"Melalui penindakan terhadap balpres dan rokok ilegal, kami ingin memastikan pasar domestik tetap sehat, berpihak kepada produk dalam negeri, serta memberikan ruang yang adil bagi industri dan UMKM untuk berkembang. Pada akhirnya, upaya ini juga berkontribusi dalam menjaga lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai Teluk Nibung bersama berbagai aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kota Tanjungbalai.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |