Bagi banyak orang, memiliki rumah impian sering kali dimulai dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank
Bank yang Bisa Take Over Pinjaman Rumah (KPR), Solusi untuk Keuangan yang Lebih Ringan. (Foto: Bank yang Bisa Take Over Pinjaman Rumah)
IDXChannel - Bagi banyak orang, memiliki rumah impian sering kali dimulai dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank. Namun, seiring waktu, kondisi keuangan atau bunga pinjaman yang tidak menguntungkan bisa menjadi masalah.
Salah satu solusi yang banyak dipilih adalah dengan melakukan take over KPR ke bank lain. Lalu, bank mana saja yang bisa melakukan take over pinjaman rumah dan bagaimana prosesnya? Artikel ini akan membahas hal tersebut secara lengkap.
Apa Itu Take Over Pinjaman Rumah (KPR)?
Take over KPR adalah proses pemindahan kewajiban pembayaran pinjaman rumah dari bank lama ke bank lain yang menawarkan bunga lebih rendah atau syarat yang lebih menguntungkan. Melalui take over ini, Anda bisa mendapatkan penawaran yang lebih baik dan menurunkan beban keuangan bulanan.
Bank yang Bisa Take Over KPR
Berikut ini adalah beberapa bank di Indonesia yang umum memberikan fasilitas take over KPR:
1. Bank OCBC NISP (NISP)
Keunggulan dari take over KPR OCBC NISP adalah, proses pengajuannya yang cepat dan mudah, serta bunga KPR mulai 2,88 persen efektif per tahun, bunga selama 1 tahun pertama tetap/bunga fix dengan wajib membuka 1 rekening Taka (Tabungan Berjangka) baru minimum 1 tahun.
2. Bank Mandiri (BMRI)
Bank Mandiri menawarkan program take over KPR dengan berbagai keunggulan seperti bunga tetap yang kompetitif, fleksibilitas tenor, dan proses yang cepat. Bank ini juga memberikan fasilitas tambahan seperti asuransi jiwa dan kebakaran.
3. Bank BCA (BBCA)
Bank BCA dikenal dengan layanan take over KPR dengan bunga yang bersaing. Proses aplikasi yang mudah dan syarat yang tidak terlalu rumit menjadikan BCA pilihan banyak debitur untuk melakukan take over pinjaman rumah.