Panja memaparkan perubahan klausul di RUU Minerba. Sedianya, ada sembilan Pasal perubahan.
Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-Undang
IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam pengambilan keputusan itu, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU Minerba.
Dalam rapat itu, Panitia Kerja (Panja) memaparkan perubahan klausul di RUU Minerba. Sedianya, ada sembilan Pasal perubahan yang diungkapkan Ketua Panja Revisi UU Minerba Martin Manurung.