Apakah Uang Sobek Bisa Ditukar di Bank? Begini Penjelasannya

1 day ago 6

Apakah uang sobek bisa ditukar di bank? Uang sobek ini termasuk salah satu jenis uang rusak yang ada dalam peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004. 

Apakah Uang Sobek Bisa Ditukar di Bank? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

Apakah Uang Sobek Bisa Ditukar di Bank? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apakah uang sobek bisa ditukar di bank? Uang sobek ini termasuk salah satu jenis uang rusak yang ada dalam peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004. 

Dalam peraturan tersebut, uang rusak merupakan uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya. Contohnya uang yang terbakar, berlubang, atau hilang sebagian (sobek). 

Lantas, apakah uang sobek bisa ditukar di bank? Simak penjelasan lengkapnya. 

Merujuk pada peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004 tentang  Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah, uang sobek dapat ditukarkan di Bank Indonesia jika tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. 

Penukaran uang rusak atau uang sobek ini bisa dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat. Dilansir dari laman resmi pintar.bi.go.id, berikut syarat menukar uang sobek atau rusak di bank. 

  • Uang rusak/cacat karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek, dan/atau mengerut. 
  • Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. 
  • Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
    - Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
    - Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
    - Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
    - Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama. 
    - Jika fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Adapun cara menukarkan uang rusak dapat dilakukan di Bank Indonesia atau bank umum di seluruh Indonesia dengan langkah sebagai berikut. 

  • Kunjungi kantor cabang Bank Indonesia atau bank umum terdekat. 
  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai ketentuan di atas. 
  • Serahkan uang sobek yang ingin ditukarkan kepada petugas. 
  • Nantinya, petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa. 
  • Jika uang yang rusak masih sesuai kriteria dan ketentuan Bank Indonesia, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama. 
  • Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan. 
  • Apabila Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Anda juga bisa mengajukan penukaran uang sobek atau rusak melalui website PINTAR BI. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.

  • Pada halaman utama PINTAR, silakan pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat". 
  • Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat. 
  • Kemudian, pilih lokasi kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat. 
  • Setelah itu, pilih tanggal penukaran yang Anda inginkan sesuai dengan ketersediaan. 
  • Selanjutnya, isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor HP, dan email. 
  • Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan. 
  • Lalu, pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, seperti terbakar/ berlubang/ hilang sebagian/ sobek/ mengerut/ lainnya. 
  • Kemudian, klik Pesan. 

Nah, itulah penjelasan mengenai apakah uang sobek bisa ditukar di bank yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |