REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) di Aceh Muhammad Nasril, Lc., M.A., resmi meraih gelar doktor bidang Pengkajian Islam di Sekolah Pascasarjana (Sps) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta setelah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka promosi doktor, Rabu (13/5/2026).
Nasril berhasil menjawab pertanyaan dan mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji sehingga dinyatakan lulus dengan nilai 93,33 serta meraih predikat sangat memuaskan. Sidang promosi disertasi ini dihadiri Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beserta Istri Trisna Willi, teman-teman dari Kemenag RI, Kemenag Aceh, Dayah Insan Qurani Aceh Besar dan sejumlah tamu lainnya yang memenuhi aula.
Ketua Tim Penguji, Prof. Dr. Zulkifli, M.A., menyatakan Muhammad Nasril merupakan Doktor yang ke 1678 Sps UIN Jakarta. Ia layak menyandang gelar doktor (DR) pengkajian Islam dalam Bidang Hukum Islam setelah memenuhi seluruh persyaratan akademik.
“Berdasarkan hasil sidang penguji dan nilai semester, Muhammad Nasril dinyatakan lulus dan berhak memperoleh gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan. Pada dasarnya promovendus layak mendapatkan predikat cumlaude, namun karena dengan adanya peraturan baru yang mengharuskan 3 tahun atau 6 semester masa studi, maka promovendus tidak mendapatkan cumlaude,”ujar Zulkifli saat membacakan hasil sidang.
Pencapaian tersebut semakin membanggakan karena Nasril merupakan penerima Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama–LPDP, yang berhasil menyelesaikan studi doktoralnya tepat waktu sesuai kontrak beasiswa selama delapan semester.
Dalam sidang akademik tersebut, Nasril mengangkat disertasi berjudul “Hegemoni Ulama dalam Praktik Pernikahan Usia Anak di Aceh”, yang mengkaji kuatnya pengaruh otoritas keagamaan terhadap praktik pernikahan usia anak di masyarakat Aceh melalui pendekatan teori hegemoni Gramsci.
Penelitian itu mengkaji bagaimana legitimasi agama, budaya lokal, dan struktur sosial masyarakat membentuk praktik pernikahan usia anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah Aceh. Menurut Nasril, batas usia perkawinan di Aceh tidak dipahami secara tunggal, melainkan lahir dari dialektika antara hukum negara, fikih, adat istiadat, dan realitas sosial masyarakat.
.png)
7 hours ago
6















































