Analis Nilai Revisi Papan Pemantauan Khusus BEI Perkuat Transparansi Pasar Saham

7 hours ago 3

Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan Papan Pemantauan Khusus melalui mekanisme Full Call Auction (FCA).

 Ilustrasi)

Analis Nilai Revisi Papan Pemantauan Khusus BEI Perkuat Transparansi Pasar Saham. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan Papan Pemantauan Khusus melalui mekanisme Full Call Auction (FCA) dinilai menjadi langkah penyempurnaan kebijakan yang dapat meningkatkan transparansi, efisiensi perdagangan, dan kualitas pengawasan emiten di pasar modal.

BEI sebelumnya mengusulkan sejumlah perubahan pada mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus sebagai bagian dari evaluasi implementasi FCA yang telah berjalan sejak Maret 2024.

"Melalui evaluasi dan pengembangan yang dilakukan secara bertahap, BEI mengusulkan sejumlah penyesuaian, di antaranya implementasi Non-Cancellation Period serta hasil review Papan Pemantauan Khusus," tulis BEI melalui akun Instagram resminya, Jumat (3/7/2026).

Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai penyempurnaan tersebut menunjukkan bahwa BEI tidak lagi hanya berfokus pada pengetatan aturan, tetapi mulai mengarahkan kebijakan yang lebih proporsional dan berbasis fundamental emiten.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penghapusan tiga kriteria yang selama ini menjadi dasar suatu saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus, yakni kepemilikan saham publik (free float) yang rendah, likuiditas transaksi rendah, serta suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa.

Menurut Hendra, ketiga indikator tersebut lebih mencerminkan karakteristik teknis perdagangan dibandingkan kondisi fundamental perusahaan.

"Dengan menghapus ketiga kriteria tersebut, BEI menggeser pendekatan pengawasan dari indikator yang bersifat teknis menuju indikator yang benar-benar mencerminkan kesehatan fundamental perusahaan, seperti opini auditor, kondisi keuangan, keberlangsungan usaha, maupun kepatuhan terhadap peraturan pasar modal," kata Hendra kepada iNews Media Group, Minggu (5/7/2026).

Ia menilai perubahan tersebut membuat perusahaan yang secara fundamental sehat tidak lagi berpotensi masuk ke Papan Pemantauan Khusus hanya karena memiliki free float terbatas atau frekuensi transaksi yang rendah. Sebaliknya, emiten yang menghadapi persoalan fundamental tetap akan berada dalam pengawasan meski sahamnya aktif diperdagangkan.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |