Pegawai mendesak para pimpinan lembaga tersebut untuk menyampaikan moratorium alias penundaan layanan perlindungan kepada publik.
Ada Efisiensi Anggaran, Pegawai LPSK Desak Pimpinan Tunda Layanan Perlindungan. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Ikatan Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak para pimpinan lembaga tersebut untuk menyampaikan moratorium alias penundaan layanan perlindungan kepada publik. Hal itu dilakukan setelah adanya efisiensi anggaran oleh pemerintah.
Pegawai LPSK pun meminta waktu khusus di halaman Kantor LPSK untuk bertemu para pimpinan pada Senin (10/2/2025). Pegawai LPSK menyampaikan agar pimpinan berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan.
"LPSK akan kesulitan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dengan anggaran yang tersisa. Jika dipaksakan pun, dengan segala keterbatasan, dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan mengurangi kualitas perlindungan," tulis keterangan pers yang disampaikan Ikatan Pegawai LPSK, dikutip Selasa (11/2/2025).
Efisiensi anggaran yang dilakukan merupakan tuntutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025. LPSK diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar 62 persen dari pagu semula.
"Dengan pagu anggaran Rp220 miliar, Kementerian Keuangan meminta LPSK melakuukan efisiensi sebesar Rp144 miliar atau 62 persen dari pagu semua. Sontak tersisa Rp88 miliar," tulis keterangan tersebut.