Ada sejumlah jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia. Sederet usaha ini dijalankan secara berkelompok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5 Jenis Usaha Kelompok yang Ada di Indonesia. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Ada sejumlah jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia. Sederet usaha ini dijalankan secara berkelompok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Usaha kelompok adalah jenis usaha yang dijalankan oleh sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan ekonomi bersama. Usaha ini biasanya berbasis kerjasama, kekompakan, dan pembagian tugas yang jelas, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan keuntungan dibandingkan usaha individu.
Beberapa jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia antara lain sebagai berikut.
Jenis Usaha Kelompok yang Ada di Indonesia
Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial karya Nur Hasanah (2021:86-87), berikut beberapa jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia.
1. Koperasi
Koperasi adalah salah satu jenis usaha kelompok yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Usaha ini berlandaskan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Beberapa jenis koperasi di Indonesia meliputi:
- Koperasi Konsumsi: Menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam: Memberikan pinjaman dengan bunga rendah kepada anggota.
- Koperasi Produksi: Mengelola produksi barang atau jasa bersama anggota.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah jenis usaha kelompok yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memperoleh keuntungan untuk pembangunan negara. Badan usaha ini dikelola untuk kepentingan publik, bukan hanya mencari keuntungan semata. Modal usaha berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan diatur dalam undang-undang.
3. Firma
Firma adalah suatu bentuk usaha kelompok yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan satu nama bersama, di mana setiap anggota firma bertanggung jawab secara penuh terhadap kegiatan usaha dan kewajiban perusahaan. Karena sifatnya yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas, firma umumnya hanya didirikan oleh orang-orang yang memiliki hubungan kepercayaan yang tinggi, seperti keluarga atau rekan bisnis yang sudah lama bekerja sama.
4. Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat dua jenis sekutu dengan peran yang berbeda, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab dalam pengelolaan dan operasional bisnis. Sekutu pasif hanya menyertakan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha. Tidak memiliki status badan hukum, sehingga sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan.
5. Perseroan Terbatas (PT)
Jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia berikutnya adalah Perseroan Terbatas (PT). PT merupakan usaha berbasis kemitraan yakni bentuk usaha yang dimiliki oleh beberapa orang atau kelompok yang bekerja sama dalam pengelolaan bisnis. Biasanya, usaha ini memiliki badan hukum resmi dan modal yang lebih besar dibandingkan koperasi atau UMKM. Contohnya Startup berbasis komunitas yang dikelola oleh sekelompok pengusaha muda atau PT berbasis kemitraan petani untuk membantu distribusi hasil pertanian ke pasar lebih luas.
Itulah beberapa jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia yang bisa Anda jadikan referensi.