5 Fakta Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta

10 hours ago 5

5 Fakta Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta

5 Fakta Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2026 diperpanjang menjadi 30 April 2026. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menyamai batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan. 

Purbaya pun sudah melapor SPT Tahunan, namun bercerita kurang bayar pajak Rp50 juta.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta lapor SPT Tahunan diperpanjang hingga Purbaya kurang bayar pajak Rp50 juta, Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

1. Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi WP OP tahun pajak 2025 diperpanjang menjadi 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026, menyamai batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan. 

Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat mengingat periode akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H.

Purbaya mengaku sempat mengira bahwa kebijakan relaksasi ini sudah diumumkan lebih awal oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

"Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong lama itu?" ungkap Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

2. Siapkan Aturan

Purbaya juga menanyakan progres pelaporan terkini guna mengukur efektivitas perpanjangan ini. Dia langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum atau aturan resmi terkait pergeseran jadwal tersebut.

"Sekarang udah berapa yang lapor? Berapa yang udah masuk? Masuk kurang berapa? 6 juta lagi? Pak Sekjen bikin yaa (aturan) akhir april," tegas Purbaya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memang telah membuka ruang evaluasi terkait masa pelaporan SPT. Pertimbangan utamanya adalah potensi benturan jadwal dengan mobilitas mudik lebaran yang dapat menghambat wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban administrasinya.

Bimo sebelumnya menyatakan akan memantau grafik pelaporan satu minggu sebelum lebaran sebelum mengajukan izin resmi kepada Menteri Keuangan.

Namun, dengan adanya restu langsung dari Menkeu Purbaya hari ini, kepastian mengenai perpanjangan hingga akhir April kini telah menjadi kebijakan resmi kementerian.

"Tapi kita juga sudah siap antisipasi tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin," kata Bimo.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |