5 Cara Menyelamatkan Kredit Macet agar Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK

3 months ago 47

Bagi debitur, kredit macet yang tidak diselesaikan akan tercatat dalam SLIK OJK dan akan berdampak pada pengajuan pinjaman berikutnya.

 Freepik)

5 Cara Menyelamatkan Kredit Macet agar Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Simak 5 cara menyelamatkan kredit macet. Berdasarkan tingkat kolektibilitas, kredit macet merupakan skor kolektibilitas terendah, di mana debitur gagal membayarkan utang pokok dan bunga lebih dari 180 hari (6 bulan). 

Melansir laman resmi DJKN Kementerian Keuangan (16/1), dalam lingkup perbankan, jika debitur memiliki pinjaman dengan agunan dan gagal membayar angsuran hingga mencapai status kredit macet, maka bank dapat melelang agunan yang disertakan sebagai langkah terakhir untuk menutup risiko yang timbul. 

Pelelangan agunan ini akan dilakukan setelah bank mengirimkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan serta penyelesaian kredit (mulai dari penagihan, negosiasi, dan restrukturasi).

Pada dasarnya, pemerintah mensyaratkan ambang batas kredit macet hanya 3 persen untuk perbankan.  Persentase kredit macet atau non-performing loan di bawah 3 persen dari keseluruhan penyaluran kredit menunjukkan kualitas pinjaman yang terjaga.

Sementara bagi debitur, kredit macet yang tidak diselesaikan akan tercatat dalam SLIK OJK dan akan berdampak pada pengajuan pinjaman berikutnya. Debitur tersebut akan sulit mendapatkan pinjaman baru karena skor kreditnya tercatat buruk di SLIK. 

Sehingga, mau tidak mau debitur harus ‘membersihkan’ skor kreditnya agar dia tidak kesulitan mengajukan pinjaman di kemudian hari. Lalu bagaimana cara menyelamatkan kredit macet? 

5 Cara Menyelamatkan Kredit Macet 

Melansir Line Bank dan sumber lainnya (16/1), ada beberapa cara dapat ditempuh untuk menyelamatkan kredit macet. 

1. Renegosiasi 

Debitur dapat melakukan negosiasi ulang terhadap kondisi pelunasan utang. Debitur dapat membuka komunikasi dengan pihak bank untuk merundingkan kembali pembayaran utangnya, dan memberitahu kondisi finansialnya. 

Pihak dapat dapat menyetujui usulan perubahan kondisi pelunasan. Misalnya dengan penurunan tingkat bunga, perpanjangan jangka waktu, dan sebagainya. Ada tiga jenis usulan yang dapat diajukan, yakni restrukturasi, rescheduling, dan reconditioning

Selama debitur berniat baik dan serius ingin melunasi utang-utangnya, pihak pemberi pinjaman mestinya bersedia membantu debitur untuk menghindari risiko yang lebih buruk. 

2. Konsolidasi Utang 

Konsolidasi utang adalah penggabungan semua utang menjadi satu pinjaman dengan tingkat bunga yang lebih rendah. Konsolidasi berguna bagi debitur dengan beberapa pinjaman dari satu lembaga yang sama. 

Dengan konsolidasi utang, debitur dapat mengurangi total beban bunga yang harus dibayarkannya. Namun perlu diketahui bahwa tiap bank dapat memberlakukan persyaratan yang berbeda satu sama lain. 

3. Mencari Pemasukan Tambahan

Untuk mempercepat pelunasan, debitur dapat mencari pemasukan tambahan untuk menambah dana pelunasan utang. Menjual aset-aset yang masih bernilai ekonomis dapat dipertimbangkan, demikian juga dengan mencari pekerjaan sampingan. 

4. Bantuan Profesional 

Jika kebingungan harus memulai dari mana, debitur dapat meminta bantuan profesional atau orang yang sudah berpengalaman menyelesaikan kredit macet di bank. Bantuan pihak ketiga terkadang dapat memberikan pandangan yang lebih objektif. 

5. Penundaan Pembayaran 

Beberapa bank dapat memberikan opsi penundaan pembayaran sementara jika kondisi debitur memenuhi persyaratan. Penundaan pembayaran dapat memberi tambahan waktu untuk mengatasi kendala finansialnya semantara waktu. 

Namun debitur perlu menanyakan ke bank terlebih dahulu apakah banknya dapat memberikan opsi penundaan pembayaran. Selain itu, penundaan ini bersifat sementara, sehingga diperlukan komunikasi lebih lanjut dengan bank. 

Itulah 5 cara menyelamatkan kredit macet yang patut dipertimbangkan. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |