3 Manfaat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Kini Makin Mudah Pakai BRImo

23 hours ago 4

Jakarta -

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan. Dikarenakan pajak ini bersifat material, besaran tarifnya ditentukan dari luas tanah dan bangunan yang ada.

Menurut UU No. 12 Tahun 1994, PBB harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan.

Selain itu, berdasarkan UU nomor 12 tahun 1985, PBB merupakan pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Pajak ini mesti dibayarkan setiap tahunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Membayar PBB membawa banyak manfaat bagi para pembayarnya. Adapun manfaat yang akan didapat di antaranya:

1. Sumber Pendapatan bagi Pemerintah

PBB menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah yang berasal dari Pajak Daerah. Penerimaan dari PBB tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya. Hal ini penting dalam mendukung berbagai proyek pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kualitas hidup mereka.

2. Mengatur Kepemilikan Properti

PBB juga dapat dimanfaatkan guna mengatur kepemilikan properti. Melalui pengenaan pajak yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemilik properti untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka agar lebih efisien.

Selain itu, dengan PBB, penggunaan properti sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan tata ruang kota yang lebih teratur dan terencana, serta menghindari penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

3. Terkumpulnya Data Properti

Dengan membayar PBB, Pemerintah dapat mengumpulkan serta mengetahui data-data tentang kepemilikan properti dan kondisi properti yang ada. Nantinya, data-data tersebut akan digunakan dalam perencanaan perkotaan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi, hingga pengambilan keputusan lainnya.

Informasi data yang akurat dan terbaru mengenai properti sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan yang efektif, serta diperlukan untuk membuat kebijakan yang berbasis data.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran PBB secara offline memerlukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Surat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.

Apabila seseorang melakukan pembayaran PBB secara offline, pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT, atau bisa juga melalui petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.

Setelah itu, ketika hendak membayar PBB di bank atau kantor pos, Wajib Pajak hanya cukup menunjukkan SPPT PBB. Kemudian, sebagai bukti pembayarannya Wajib Pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).

Di zaman yang serba modern seperti sekarang ini, membayar PBB dapat dilakukan secara online tanpa perlu repot-repot datang ke kantor pajak bahkan sampai antri berjam-jam, termasuk membayar PBB di DKI Jakarta. Untuk warga yang berdomisili di Jakarta, pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah melalui BRImo.

Anda dapat menikmati kemudahan pembayaran PBB yang makin hemat dengan cashback spesial senilai biaya admin. Tidak hanya itu, Anda juga bisa mendapat bonus saldo tabungan emas hingga Rp50.000,- untuk 100 transaksi pertama hingga 20 April 2025. Sangat disayangkan jika kesempatan ini dilewatkan untuk transaksi yang lebih hemat.

Pembayaran PBB melalui BRImo sangatlah mudah, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Login BRImo dan buka menu Tagihan

2. Klik PBB, pilih cluster DKI Jakarta

3. Lengkapi data yang dibutuhkan dan cek detail tagihanmu

4. Masukkan PIN BRImo dan pembayaran selesai

Nah, itulah langkah-langkah membayar PBB melalui BRImo. Dengan BRImo, pembayaran PBB menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan tentunya anti ribet. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi bbri.id/pbbdki. Yuk, segera pakai atau update BRImo kamu dan jangan lupa bayar PBB di BRImo ya.

(akd/akd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |