Pemeriksaan mata gratis dengan BPJS Kesehatan dilakukan di puskesmas, klinik, atau dokter spesialis mata.
3 Cara Periksa Mata di Optik Pakai BPJS, Langkah Membuat Kacamata dengan Subsidi. (Foto: Freepik))
IDXChannel—Adakah cara periksa mata di optik pakai BPJS Kesehatan? Pemeriksaan mata gratis dengan BPJS Kesehatan dilakukan di puskesmas, klinik, atau dokter spesialis mata yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Optik adalah toko tempat penjualan kacamata. Pembelian kacamata di optik dapat menggunakan subsidi BPJS Kesehatan, khususnya di outlet-outlet yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk membeli kacamata dengan subsidi BPJS, peserta harus mendapatkan resep dokter mata yang telah dilegalisir. Untuk mendapatkan resep dokter, peserta harus memeriksakan kesehatan matanya terlebih dahulu ke faskes pertama.
Pengecekan mata yang dimaksud dalam hal ini adalah cek minus, plus, atau gangguan mata lainnya yang memerlukan pemeriksaan medis dan bantuan penggunaan kacamata.
Berikut ini adalah cara periksa mata pakai BPJS Kesehatan:
1. Kunjungi Faskes
Peserta harus membuat janji atau melakukan pendaftaran pemeriksaan di faskes pertama. Yakni klinik dan puskesmas. Pada tahap ini peserta akan diperiksa oleh dokter umum, untuk kemudian menerima rujukan ke dokter spesialis mata atau ke poli mata di rumah sakit.
2. Dokter Spesialis Mata
Selanjutnya peserta akan mengunjungi dokter spesialis mata untuk mengecek kondisi matanya. Pada tahap ini, dokter mengecek berapa minus, plus, atau silindirs yang dialami peserta. Dua pasang mata bisa memiliki tingkatan gangguan penglihatan yang berbeda.
Untuk itulah pengecekan mata harus melibatkan dokter spesialis mata, karena dibutuhkan pengecekan yang lebih mendetail dan jelas. Dari poli mata, peserta akan mendapatkan resep pembuatan kacamata.
Resep harus dilegalisir di loket rumah sakit, untuk kemudian di bawa ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesejatan untuk pembuatannya.
3. Pembuatan dan Pengambilan di Optik
Dari poli mata, peserta dapat mengunjungi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa surat resep dari doket. Optik akan membuat kacamata sesuai resep dokter, atau sesuai tingkata minus/plus yang disahkan oleh dokter.
Peserta dapat mengambil kacamata di optik setelah pembuatannya selesai. Proses pembuatan bisa memerlukan waktu beberapa jam hingga beberapa hari.
Perlu diingat bahwa pembuatan kacamata dengan subsidi BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dalam dua tahun sekali. Selain itu, subsidi juga hanya diberikan pada ukuran lensa tertentu.
Yakni lensa spheris ukuran 0,5 dioptri dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri. Adapun besaran subsidi yang diterima untuk peserta kelas 1-3 bernilai antara Rp150.000 sampai dengan Rp300.000 per orang.
Itulah penjelasan singkat tentang cara periksa mata di optik pakai BPJS.
(Nadya Kurnia)