16/01/2025 14:12 WIB
Daftar 21 koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan.
21 Koperasi Ini Jalankan Kegiatan Jasa Keuangan, Cek Daftarnya (foto mnc media)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi.
Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 pada 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.
"Sebanyak 21 koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis pengumuman OJK dalam keterangan resminya, Kamis (16/1/2025).
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di