2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi IPO

3 hours ago 1

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi IPO

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi IPO

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus goreng saham dan manipulasi harga IPO oleh Mirae Asset Sekuritas.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menjelaskan, aksi dugaan pidana pasar modal itu dilakukan oleh Mirae Asset dalam periode 2020 hingga 2022.

"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M," kata Bolly usai lakukan penggeledahan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan berdasarkan perannya ASS merupakan Beneficial Owner dari PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Keduanya, kata dia, melakukan aksi insider trading, manipulasi IPO dan transaksi semu saham.

Menurutnya, mereka melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut.

"Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, OJK juga menemukan transaksi semu terhadap saham-saham yang dikendalikan melalui jaringan afiliasi dan nominee.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |