KPK Usul Jabatan Ketum Dibatasi 2 Periode, PKS: Kami Sudah Duluan!

7 hours ago 3

Felldy Utama , Jurnalis-Sabtu, 25 April 2026 |23:01 WIB

 Kami Sudah Duluan!

Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid/dok PKS

JAKARTA – Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menegaskan, bahwa rekomendasi yang disampaikan KPK soal batasan jabatan ketua umum partai politik, selaras dengan aturan yang ada di internal partainya.

"Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik 2 periode,” kata Kholid, Sabtu (25/4/2026).

“Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal 2 periode tersebut,"lanjutnya.

Dia menilai bahwa aturan yang berada di PKS dengan partai politik terkait mekanisme penentuan masa jabatan ketua umum, tentu berbeda-beda. Sehingga, hal ini tidak bisa disamaratakan untuk seluruhnya.

"Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai," ujarnya.

Sekadar diketahui, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |