Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha (foto: Okezone)
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha membenarkan informasi mengenai WNI yang ditangkap Kepolisian Singapura diduga menjadi pelaku pelecehan seksual kepada pramugari di pesawat saat menuju Singapura pada 23 Januari 2025.
“KBRI Singapura telah menerima informasi dari Kepolisian Singapura tentang seorang WNI yang diduga melakukan pelecehan seksual di penerbangan menuju Singapura,” kata Judha dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Judha mengatakan, WNI tersebut didakwa dengan pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP 1871 yang dibaca dengan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.
“Yang bersangkutan didakwa dengan pelanggaran Sexual Exposure dibawah Section 377BF (3) Singapore Penal Code 1871,” jelasnya.
Judha memastikan WNI dan keluarganya yang terjerat kasus pelecehan seksual itu telah berkonsultasi dengan KBRI Singapura pada tanggal 10 Februari 2025 lalu.
Dia pun mengatakan KBRI Singapura telah membantu koordinasi dengan Kepolisian Singapura agar persidangan segera dijalankan dan tidak berlarut-larut. Diketahui, kasus ini akan disidangkan pada 12 Maret 2025, hari ini.
“KBRI Singapura telah membantu koordinasi dengan Kepolisian Singapura, termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut,” kata Judha.
“Kasus ini akan disidangkan pertama kali pada tanggal 12 Maret 2025. KBRI akan terus memberikan pendampingan yang diperlukan,” pungkasnya.
(Awaludin)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya