
Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok, Ini Dampaknya ke Industri (Foto: Freepik)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap mendorong pengesahan kebijakan penyeragaman kemasan (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektrik meski mendapatkan banyak pertentangan.
Berbagai Kementerian dari berbagai sektor telah mengingatkan bahwa aturan terkait sektor tembakau sebagai salah satu industri strategis yang padat karya perlu mempertimbangkan berbagai aspek.
Aturan penyeragaman kemasan perlu ditinjau ulang agar Pemerintah tidak dihadapkan pada dampak yang tidak diinginkan seperti jumlah penggangguran yang meningkat, peredaran rokok illegal yang masif, tumpang tindih regulasi yang menyebabkan ketidakpastian hukum hingga hilangnya penerimaan negara hingga ratusan triliun.
Kemenkes kembali melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Dalam rancangan itu, kemasan rokok maupun rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam dengan identitas merek dan font juga akan diatur.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andi Saguni mengatakan, kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kemenkes mengklaim bahwa penyusunan Rancangan Permenkes dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sejak tahun 2024, pemerintah telah menyelenggarakan sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” ujarnya.
Wacana kebijakan tersebut telah mendapatkan penentangan dari berbagai kementerian lintas sektor karena dinilai belum tentu efektif dalam mencapai tujuan kesehatan tetapi berdampak ke isu ekonomi, ketenagakerjaan, dan jaminan hukum atas merek hingga hak konsumen.
Proses penyusunan regulasi juga dianggap belum memenuhi meaningful participation karena hingga konsultasi publik terakhir yang diselenggarakan pada 25 Mei 2026 yang lalu sejumlah Kementerian bahkan tidak dilibatkan, di antaranya Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej telah menjelaskan, kebijakan yang sedang dirancang oleh Kemenkes dapat melangkahi undang-undang yang mengatur tentang merek.
“Seperti tadi misalnya persoalan kemasan. Kalau semua distandardisasi itu melanggar undang-undang merek nanti. Kan ada mereknya itu,” imbuhnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah menegaskan tentang kedudukan merek yang menjadi aset berharga bagi perusahaan. Dia mengingatkan pentingnya suatu aturan hukum memiliki validitas yang utuh.
Kemenkes menyatakan dorongan penerapan plain packaging dengan alasan agar membuat bungkus produk tidak menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda. Padahal setiap peraturan, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri, tidak dapat dipaksakan keberlakuan hanya berdasarkan niat baik semata, termasuk dengan alasan kesehatan.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza sebelumnya juga menyatakan industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor yang memberikan kontribusi sangat signifikan.
Pada 2024 saja, kontribusi cukai dari industri ini mencapai Rp216,9 triliun. Ditambah lagi, IHT juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan kurang lebih 6 juta orang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan. Dari sisi perdagangan internasional, kinerja sektor ini juga menunjukkan tren positif yang membanggakan.
"Tahun 2024, nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai USD1,85 miliar, meningkat sebesar 21,71 persen dibandingkan nilai ekspor 2023 sebesar USD1,52 miliar," papar Faisol.
.png)
4 hours ago
1

















































