
Utang Pemerintah Jauh Lebih Besar dari Rp9.920 Triliun, Ternyata Segini Jumlahnya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Posisi utang pemerintah dinilai jauh lebih besar daripada angka resmi yang selama ini dipublikasikan secara berkala kepada masyarakat. Perbedaan mendasar mengenai definisi dan cakupan komponen utang yang digunakan pemerintah, sehingga memicu selisih angka hingga ribuan triliun rupiah.
Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menyebutkan bahwa informasi posisi utang yang biasa diumumkan pemerintah saat ini mengalami perubahan pola publikasi. Data terkini per 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp9.920,45 triliun.
"Sejak 2025 hanya disampaikan tiap tiga bulan, setelah tersedia data Produk Domestik Bruto (PDB) dari Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Awalil dalam risetnya, dikutip Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Menurut Awalil, data bulanan atau triwulanan yang biasa dikemukakan ke publik tersebut hanya mendefinisikan utang pemerintah dalam ruang lingkup sempit, yaitu sebatas Surat Berharga Negara (SBN) domestik dan valuta asing (termasuk SBN Syariah), serta pinjaman dalam negeri maupun luar negeri.
Padahal, Kementerian Keuangan memiliki dokumen lain yang menyajikan definisi utang secara lebih luas dan komprehensif, yakni pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahunan yang disajikan menggunakan istilah "Kewajiban" pada bagian Neraca.
"Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah. Dalam konteks Pemerintahan, kewajiban bersumber antara lain dari penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban Pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai atau pihak lain yang bekerja pada pemerintah," jelasnya.
Awalil menegaskan bahwa kewajiban dalam Neraca LKPP pada dasarnya merupakan istilah lain dari utang pemerintah dengan cakupan yang jauh lebih riil. Berdasarkan dokumen tersebut, utang terbagi menjadi dua sektor utama.
Pertama, Kewajiban Jangka Pendek (Jatuh tempo kurang dari 12 bulan) meliputi Utang Transfer (kekurangan salur atau bayar kepada Pemerintah Daerah), Utang kepada Pihak Ketiga (dana kompensasi kepada badan usaha penyalur energi), Utang Bunga yang belum dibayar, Utang Perhitungan Fihak Ketiga, Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, serta Utang Jangka Pendek Lainnya.
Kedua, Kewajiban Jangka Panjang (Jatuh tempo lebih dari 12 bulan) meliputi Pinjaman Luar Negeri, Pinjaman Dalam Negeri, Utang SBN dan SBSN, Utang Pembelian Cicilan, Kewajiban Kemitraan, serta Utang Jangka Panjang Lainnya.
Berdasarkan perluasan definisi tersebut, nilai kewajiban dalam Neraca LKPP per 31 Desember 2025 telah menembus Rp11.527 triliun, yang terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp1.824 triliun dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp9.703 triliun.
Angka ini jauh lebih besar dibanding posisi utang resmi yang diumumkan untuk periode yang sama, yakni hanya Rp9.638 triliun. Awalil mencatat, selisih laporan ini bukan hal baru.
.png)
10 hours ago
1
















































