Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Pakar: Buktikan di Pengadilan!

2 hours ago 1

 Buktikan di Pengadilan!

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (foto: Okezone)

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Klaim tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah proses hukum yang menjerat Febrie merupakan bentuk kriminalisasi atau justru bagian dari penegakan hukum yang harus diuji melalui mekanisme peradilan.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai pernyataan Febrie tersebut merupakan hal yang wajar disampaikan oleh seseorang yang sedang menghadapi proses hukum.

"Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat," kata Huda kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Meski demikian, Huda menegaskan benar atau tidaknya tudingan kriminalisasi tidak dapat ditentukan melalui opini publik. Menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, salah satunya melalui gugatan praperadilan.

"Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |