Trump Perluas Pencabutan Kewarganegaraan, Terbesar dalam Sejarah Amerika

6 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mempercepat upaya mencabut kewarganegaraan warga negara hasil naturalisasi melalui program denaturalisasi terbesar dalam beberapa dekade terakhir. Departemen Kehakiman (DOJ) menargetkan sedikitnya 250 gugatan pencabutan kewarganegaraan diajukan ke pengadilan federal hingga Oktober 2026, meningkat tajam dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Sejak awal 2025, DOJ telah mengajukan hampir 90 perkara denaturalisasi. Jika laju tersebut terus berlanjut, pemerintahan Trump akan mencatat jumlah kasus pencabutan kewarganegaraan tertinggi dalam sejarah modern Amerika Serikat. Sebagai perbandingan, pemerintahan Joe Biden hanya mengajukan 24 perkara selama empat tahun, sedangkan pada masa jabatan pertama Trump jumlahnya mencapai 102 perkara.

Di bawah hukum federal AS, kewarganegaraan dapat dicabut apabila pemerintah berhasil membuktikan bahwa status tersebut diperoleh melalui penipuan, penyampaian keterangan palsu, penggunaan identitas palsu, atau penyembunyian catatan kriminal yang semestinya membuat seseorang tidak memenuhi syarat menjadi warga negara Amerika.

Pemerintahan Trump menegaskan sasaran kebijakan tersebut adalah para pelaku kejahatan dan penipu yang dinilai tidak berhak memperoleh kewarganegaraan sejak awal. Menteri Keamanan Dalam Negeri Markwayne Mullin mengatakan setiap orang yang melakukan penipuan dalam proses naturalisasi telah kehilangan hak mempertahankan status kewarganegaraan Amerika.

"Departemen Keamanan Dalam Negeri berkomitmen mencabut kewarganegaraan para pelaku penipuan tersebut dan mengeluarkan mereka dari Amerika Serikat dengan seluruh instrumen hukum yang tersedia," kata Mullin, sebagaimana diberitakan media Amerika.

Namun, kebijakan tersebut memicu perdebatan di kalangan pakar hukum dan mantan pejabat penegak hukum. Mereka menilai langkah pemerintah berpotensi mengubah denaturalisasi, yang selama puluhan tahun hanya digunakan secara terbatas terhadap pelaku kejahatan perang, ancaman keamanan nasional, atau anggota organisasi teroris, menjadi instrumen penegakan hukum imigrasi yang jauh lebih luas.

Profesor hukum Case Western Reserve University, Cassandra Robertson, menyebut lonjakan perkara tersebut sebagai peningkatan yang belum pernah terlihat selama beberapa dekade.

Sementara itu, mantan pengacara DOJ Stacey Young menilai program tersebut kemungkinan tidak akan memberikan dampak besar terhadap target deportasi pemerintahan Trump karena proses denaturalisasi sangat panjang, mahal, dan membutuhkan pembuktian hukum yang kompleks.

"Saya tidak yakin kebijakan ini akan memberikan dampak berarti terhadap target deportasi pemerintah. Namun, kebijakan ini mengirimkan pesan bahwa kewarganegaraan hasil naturalisasi bukanlah status yang permanen," ujarnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |