Tragedi di Gerbang Tol Ciawi, KPBB Minta Market Leader Galon AMDK Jangan Lepas Tangan

4 hours ago 2

Tragedi di Gerbang Tol Ciawi, KPBB Minta Market Leader Galon AMDK Jangan Lepas Tangan

Tragedi di Gerbang Tol Ciawi. (Foto: dok ist)

JAKARTA – Kecelakaan tragis terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, pada Selasa (4/2/2025) malam. Sebuah truk pengangkut galon merek Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terbesar di Indonesia mengalami kecelakaan yang mengakibatkan delapan korban meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka berat, serta tiga mobil terbakar. Insiden tersebut juga mengakibatkan kerusakan parah pada infrastruktur gerbang tol.

Berdasarkan investigasi awal kepolisian, dugaan penyebab kecelakaan adalah kegagalan sistem pengereman kendaraan. Namun, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) melihat adanya permasalahan yang lebih luas terkait keselamatan transportasi di jalan raya. KPBB menyoroti praktik kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap terjadi pada truk-truk pengangkut galon merek market leader industri AMDK di Indonesia.

"Kami menemukan indikasi bahwa kecelakaan ini berkaitan dengan praktik kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL)," ungkap Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025).

Temuan Investigasi dan Data Lapangan

Berdasarkan investigasi KPBB pada tahun 2021, ditemukan data bahwa 60,13 persen kendaraan pengangkut merek Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terbesar di Indonesia yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor mengalami kelebihan muatan hingga 123,95 persen. Sementara itu, 39,87 persen lainnya tercatat mengalami kelebihan muatan hingga 134,57 persen. “Itu artinya semua armada melakukan pelanggaran,” kata Safrudin.

Catatan kecelakaan serupa dari truk pengangkut galon merek tersebut telah terjadi di beberapa daerah, antara lain:

  • Juli 2017: Kecelakaan di Subang dengan dua korban jiwa
  • Juli 2023: Insiden terguling di jalur menanjak Bali Utara
  • Februari 2024: Dua kejadian terpisah di Jawa Tengah
  • Februari 2024: Tabrakan di Aceh Timur yang mengakibatkan satu korban luka kritis

Upaya Pencegahan

Pengacara publik David Tobing menyoroti pentingnya sistem pengawasan dalam rantai distribusi. "Perlu ada mekanisme pemeriksaan kelaikan kendaraan yang ketat sebelum truk meninggalkan lokasi pemuatan. Ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak dalam rantai distribusi," katanya.

KPBB mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara komprehensif. Berdasarkan analisis mereka, praktik ODOL dalam industri transportasi barang berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi yang signifikan, namun dengan risiko keselamatan yang tinggi.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua pihak dalam rantai distribusi untuk memastikan keselamatan publik," tutur Safrudin tegas.

KPBB Imbau Agar Pelanggaran Ditindak Tegas

Lebih lanjut ia menyampaikan, penegakan hukum ini harus menyasar tidak hanya sopir dan perusahaan transportasi, tetapi juga pemilik barang yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini. 

Perusahaan pemilik barang kerap kali kerap menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan armada pengangkut mereka. “Sopir sering dijadikan kambing hitam, padahal mereka hanya menjalankan perintah dari pemilik barang yang menghendaki muatan berlebih,” tuturnya.

Sementara itu, Corporate Communications Director Danone Indonesia Arif Mujahidin memberikan klarifikasi. "Perlu kami tegaskan bahwa perusahaan transporter dan distributor merupakan pihak independen yang tidak terkait langsung dengan PT Tirta Investama," jelas pimpinan merek market leader industri AMDK di Indonesia.

(Agustina Wulandari )

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |