TikTok-Tokopedia Bantah Lakukan PHK Massal

1 hour ago 1

Para penjual, affiliate content creator, serta mitra Tokopedia dan TikTok Shop menghadiri Indonesia Summit 2026 di Jakarta Rabu (28/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – TikTok dan Tokopedia membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia. Perusahaan menyatakan saat ini hanya melakukan penataan organisasi melalui skema internal mobility atau perpindahan karyawan di dalam grup usaha.

President Director PT Tokopedia Stephanie Susilo mengatakan, tidak ada kebijakan PHK massal di lingkungan TikTok maupun Tokopedia Group. Menurut dia, penyesuaian yang dilakukan merupakan bagian dari penataan internal perusahaan.

“Tidak ada pemutusan hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia Group,” kata Stephanie, seusai pertemuan dengan DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Stephanie menjelaskan, dalam proses penataan tersebut terdapat sebagian karyawan yang memilih menerima paket kompensasi dan melanjutkan karier di perusahaan lain. Selain itu, ada pula karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain yang masih berada di bawah grup bisnis TikTok-Tokopedia.

Ia menambahkan, perusahaan juga masih membuka kebutuhan tenaga kerja baru. Saat ini, TikTok-Tokopedia sedang merekrut lebih dari 100 karyawan untuk berbagai posisi di Indonesia.

“Saat ini kami juga melakukan rekrutmen untuk lebih dari 100 posisi di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan PHK di Tokopedia dan TikTok. Pemerintah, kata dia, perlu memperoleh fakta secara utuh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kita tidak boleh hanya mendengar dari satu sisi. Pemerintah harus mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” kata Said Iqbal.

Menurut Said, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah memiliki informasi yang lengkap mengenai kondisi ketenagakerjaan di perusahaan sebelum menentukan kebijakan atau tindakan lanjutan.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |