Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan atau tak standar mutu.
Tiga Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Beras Oplosan, 58,9 Ton Beras Disita. (Foto: Inews Media Group)
IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan atau tak standar mutu.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menyita 58,9 ton beras yang diduga oplosan dari produk PT PIM.
"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Helfi merinci, pihaknya menyita beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Kemudian, beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam bungkusan karung.