Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan pemberian hak atas tanah di IKN.
![]()
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan pemberian hak atas tanah di IKN. (Foto: Dok. Setkab)
IDXChannel - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan pemberian hak atas tanah di IKN, melainkan memperbaiki mekanisme pengaturannya. Investor diklaim tidak keberatan dengan perubahan tersebut.
Sebelumnya, MK memutuskan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak dapat lagi menggunakan skema dua siklus (maksimal 95 tahun) atau total 190 tahun. Dengan kata lain, setelah satu siklus, pengelolaan lahan di IKN harus mengikuti aturan lama.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menilai, putusan MK yang mengembalikan status lahan ke aturan lama setelah satu siklus memberikan kepastian karena mekanisme evaluasi menjadi lebih jelas dan terukur.
"Putusan MK bukan mencabut hak atas tanah, tetapi merevisi mekanisme pemberiannya. HGB misalnya yang tadinya satu siklus diberikan sekaligus 80 tahun, diperbaiki menjadi satu siklus terdiri atas pemberian perpanjangan dan pembaharuan masing-masing 30-20 dan 30 tahun," katanya di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Basuki memastikan belum menerima keluhan dari investor atas perubahan tersebut. Dia menegaskan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana dengan dukungan pembiayaan dari investor maupun APBN.
.png)
1 hour ago
1

















































